Demi Pajak E-Commerce, Kemenkeu Buka Kajian Ekosistem Digital

Desy Setyowati
16 Januari 2019, 17:00
Impor IKM
Kementerian Koordinator Perekonomian
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengumumkan fasilitas kemudahan impor bagi pengusaha kecil di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/12).

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyoroti kesetaraan atau level of playing field terkait pajak e-commerce, khususnya antara marketplace dan media sosial. Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan kajian.

Caranya, Kemenkeu akan berdiskusi dengan instansi lain yang terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pusat Statistik (BPS). "Kami harus pelajari, ini domain siapa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).

Ia mencontohkan, "Level of playing field dari sisi perlindungan konsumen, itu bukan domain kami. Kalau perpajakan, kami perlu dengarkan," kata dia.

Sejauh ini, berdasarkan informasi yang ia terima, beberapa pelaku ekonomi digital dari yang skala kecil hingga besar sudah patuh melapor dan membayarkan pajak. Bahkan, banyak yang tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

(Baca: Tak Ditunda, Kemenkeu Akan Rilis Aturan Teknis Pajak E-Commerce)

Kendati begitu, ia berkomitmen untuk mengkaji bisnis ekonomi digital supaya memahami ekosistemnya. "Retail merasa disaingi marketplace. Marketplace merasa disaingi media sosial. Ini kan model bisnis baru. Yang penting, bagaimana sikap pemerintah agar kreativitas dan inovasi tetap tumbuh," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...