Penyerangan Novel Baswedan Diduga Upaya Pembunuhan Berencana
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencurigai serangan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai upaya pembunuhan berencana. Mereka pun mencurigai hal tersebut sebagai upaya pelemahan KPK.
"Dengan tujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi," ujar Ketua YLBHI Asfinawati membacakan hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1).
Asfinawati mengatakan, kecurigaan tersebut lantaran adanya kesamaan motif, pelaku, dan pola serangan, baik kepada Novel, pegawai dan pimpinan, serta KPK secara kelembagaan. Tercatat sudah ada sembilan kali penyerangan terhadap pegawai dan pimpinan KPK. KPK pun pernah diserang melalui jalur legislasi melalui upaya revisi Undang-undang KPK.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menemukan lima kategori aktor dalam kasus penyerangan terhadap Novel berdasarkan perannya. Peran pertama, yakni terkait dengan pengintaian dan eksekutor lapangan.
(Baca: Novel Baswedan Ragukan Tim Gabungan Dapat Selesaikan Kasusnya)
Peran aktor kedua diduga berkaitan dengan penggalangan dan menggerakkan penyerangan. Aktor ketiga diduga sebagai pihak yang berkepentingan untuk menyerang Novel.
Ada pun, aktor keempat diduga merupakan anggota kepolisian yang berkaitan dengan aktor kedua. "Kelima, saksi yang mengetahui rencana penyerangan terhadap Novel tetapi karena satu dan lain hal diam atau tidak melakukan upaya pencegahan," kata Asfinawati.
Asfinawati juga menilai polisi sebenarnya telah mengetahui serangan terhadap novel sejak awal. Hanya, Asfinawati menduga mereka tak mampu melakukan pencegahan karena ada keterlibatan petinggi Polri lainnya.
Dugaan ini muncul karena mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pernah memperingatkan Novel bahwa dia akan mendapat serangan dan menawarkan pengamanan dan pengawalan. Novel lantas menyarankan agar tawaran pengamanan tersebut disampaikan kepada pimpinan KPK supaya tidak menjadi hubungan personal.
"Tetapi tidak diketahui lagi apa tindakan pencegahan yang dilakukan Polda, sehingga serangan tersebut tetap terjadi," kata Asfinawati.
(Baca: Jokowi: Pembentukan TGPF Novel Baswedan atas Rekomendasi Komnas HAM)
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga penyidikan yang dilakukan polisi sengaja tidak mengungkapkan kekerasan terhadap Novel. Ada indikasi pengaburan dan pengambangan penindakan atas kasus serangan terhadap Novel.
Polisi pun diduga berupaya menutupi jejak penyidikan yang tidak sesuai. "Hal ini terkonfirmasi juga dengan temuan Komnas HAM," kata Asfinawati.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai ada pembiaran dari pimpinan KPK. Sebab, mereka tidak melakukan perlindungan, baik kepada Novel maupun pegawai KPK lainnnya ketika terjadi ancaman dan serangan yang sudah berulang kali terjadi.
Para pimpinan KPK juga tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan perintangan terhadap proses penegakan hukum. "Dengan adanya peristiwa yang berulang, sebetulnya pimpinan KPK melakukan pembiaran," kata dia.