Tak Ditunda, Kemenkeu Akan Rilis Aturan Teknis Pajak E-Commerce

Desy Setyowati
16 Januari 2019, 16:26
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Bekraf
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bekraf, Triawan Munaf dalam World Conference on Creative Economy (WCCE) di Bali, Rabu (8/11)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap akan menjalankan aturan terkait pajak e-commerce pada per 1 April 2019. Meskipun, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sempat meminta agar implementasinya ditunda.

Beberapa hal teknis, termasuk yang menjadi kekhawatiran idEA akan dijelaskan dalam aturan turunan berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. "Akan ada Perdirjen untuk detail dan klarifikasinya sesegera mungkin," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).

Ia menyampaikan, instansinya sudah mengajak idEA berdiskusi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dari pertemuan itu, ada beberapa hal yang ditindaklanjuti.

(Baca: 5 Poin Kesepahaman Pemerintah & Pelaku E-commerce )

"Ini mengenai tata cara dan di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti disebutkan adanya keharusan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahwa tidak ada keharusan," ujarnya.

Ia memahami bahwa beberapa penjual yang bergabung di marketplace adalah ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga siswa. Toh pada umumnya, pendapatan mereka masih di bawah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni Rp 4,8 miliar per tahun.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...