Keluarga Berharap Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Dibatalkan
Keluarga Abu Bakar Baasyir masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membatalkan rencana pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut. Hingga saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Putra ketiga Baasyir, Abdul Rochim Baasyir, mengatakan Presiden Jokowi sebelumnya menyetujui pembebasan Baasyir atas dasar kemanusiaan. "Jika memang ada keputusan mengenai pembatalan pembebasan tersebut, seharusnya yang berbicara adalah Presiden Joko Widodo. Jadi, bukan menteri-menteri atau bawahannya yang lain," kata Rochim seperti dilansir Antara, di Solo, Selasa (22/1).
Hingga saat ini, Baasyir masih berada di lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Sebelumnya, pembebasan Baasyir direncanakan dilaksanakan pada Rabu (23/1) ini.
Rochim mengatakan, sejauh ini ia belum berkomunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra yang merupakan penasihat hukum Presiden Joko Widodo. Yusril merupakan sosok yang berperan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai pembebasan Baasyir. "Saya kan komunikasinya dengan lapas, sejauh ini dari lapas juga belum ada statement apapun," katanya.
Menurut Rochim, seharusnya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pembebasan Baasyir tersebut, termasuk Pemerintah Australia. "Jangan begitulah, ini kan tidak ada yang dirugikan. Lagi pula beliau sudah tua," katanya. Ia juga memastikan Baasyir tidak terlibat dalam kasus bom mana pun, termasuk Bom Bali 1 dan 2.
Sementara itu, Pondok Pesantren Al Mukmin, di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo hingga Selasa (22/1) siang telah melakukan persiapan untuk menyambut kedatangan Abu Bakar Baasyir. Pejabat Humas Pondok Pesantren Al Mukmin, Muchson, mengatakan sejauh ini sudah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya dari sisi kesiapan tempat penyambutan dan persiapan keamanan. Pihak pesantren bekerja sama dengan Polres Sukoharjo untuk mengamankan kedatangan Baasyir.
Jika sesuai dengan jadwal awal, sesampainya di pesantren Baasyir akan masuk masjid untuk melakukan salat dua rakaat. "Setelah itu masuk ke tempat tinggal beliau untuk bertemu dengan keluarga. Mengenai sambutan, kalau memungkinkan beliau akan memberikan sambutan," kata Muchson.
(Baca: Pembebasan Baasyir Hanya Bisa Dilakukan Jika Presiden Ubah UU)
Rencana pembebasan Baasyir terkendala dua persyaratan yang belum disetujui oleh terpidana kasus terorisme tersebut. Kedua prasyarat yang dimaksud adalah pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila, serta mengakui dan menyesali tindakan pidana yang dilakukan.
Jokowi menegaskan, proses pembebasan Abu Bakar Baasyir merupakan pembebasan bersyarat. Oleh sebab itu, dia meminta terpidana kasus terorisme tersebut memenuhi semua syarat, termasuk ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
Jokowi enggan menabrak prosedur hukum dalam menyelesaikan proses bebasnya Baasyir ini. Apalagi persyaratan mendasar itu merupakan bagian dari perundang-undangan yang ada di Indonesia. "Itu sangat prinsip sekali," kata Jokowi, dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (22/1).
Jokowi juga kembali menjelaskan pertimbangannya memberi status bebas bersyarat kepada pimpinan Jamaah Islamiyah tersebut lantaran aspek kemanusiaan. Baasyir disebutnya sudah tua dan mengalami gangguan kesehatan. Namun tetap saja, tuntasnya proses pembebasan tersebut kembali kepada Baasyir.
(Baca: Jokowi Syaratkan Abu Bakar Baasyir Setia Pancasila untuk Bisa Bebas)