Kementan Tegaskan Impor Jagung yang Dibuka Pemerintah untuk Industri
Kementerian Pertanian kembali menegaskan izin impor jagung yang belum lama diterbitkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman dan bukan untuk pakan ternak. Sebab, jenis jagung untuk industri dan pakan ternak memiliki perbedaan kualitas.
Direktur Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Perdagangan, Bambang Sugiharto menyatakan jenis jagung industri biasanya akan dengan disesuaikan dengan industri penggunanya, contohnya makanan dan minuman. "Impor jenis jagung ini bisa mencapai 500 ribu hingga 700 ribu ton per tahun," kata Bambang dalam keterangan resmi, Selasa (22/1).
Menurutnya, jagung industri akan kembali diproses menjadi bahan pangan atau bahan industri lainnya. Sebagian hasil produksinyajagung impor yang telah diolah ini nantinya akan dialokasikan untuk ekspor. Dengan demikian, ada nilai tambah yang dihasilkan oleh jenis jagung tersebut.
(Baca: Kemendag Buka Izin Impor 440 Ribu Ton Jagung untuk Kebutuhan Industri)
Meski demikian, agar bisa memenuhi kebutuhan industri, pihaknya juga akan menyiapkan strategi untuk menghasilkan produksi jagung yang sesuai dengan kriteria industri. “Ke depan jenis jagung untuk bahan industri ini diharapkan dapat diproduksi sendiri dengan varietas benih dan teknologi tertentu,” ujarnya.
Saat ini sejumlah sentra produksi tengah memasuki musim panen jagung yang berlangsung sampai April. Dengan hasil produksi ini, dia juga mengklaim pihaknya akan mengekspor sebagian jagung untuk melindungi harga petani. Tahun lalu, Kementerian Pertanian telah mengekspor sebanyak 341 ribu ton jagung.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan industri membutuhkan pasokan jagung impor untuk digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi. Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan izin impor jagung untuk kebutuhan industri sebesar 440 ribu ton pada semester pertama 2019.
Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman menyebut, industri makanan minuman kerap mengandalkan rantai pasokan global untuk memastikan kecukupan bahan baku. "Harapannya agar daya saing produk semakin bagus," kata Adhi.
(Baca: Masa Panen, Mentan Klaim Akan Kembali Ekspor Jagung)
Dia pun menyatakan, ada sedikit perbedaan kualitas antara jagung lokal dan jagung impor. Namun menurutnya, masih ada juga pula industri yang menggunakan jagung hasil produksi dalam negeri. "Yang pasti harus sesuai dengan kualitas makanan dan minuman yang dihasilkan," ujarnya.
(Baca: Antisipasi Panceklik dan Impor, Bulog Diminta Serap Jagung Petani)
Sementara sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor jagung sebesar 440 ribu ton yang khusus dialokasikan untuk kebutuhan industri. Izin impor itu diberikan kepada enam enam perusahaan untuk periode semester pertama 2019.
"Sudah diterbitkan untuk semester pertama sebanyak 440 ribu ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Oke juga mengungkapkan realisasi impor jagung untuk kebutuhan industri pada 2018 mencapai 566.356 ton dari total alokasi yang sebesar 799.170 ton. Sehingga, realisasi impor jagung untuk kebutuhan industri mencapai 71%.