Pembelaan KJG di Kasus Dugaan Persekongkolan Proyek Pipa Gas Kalija I
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyidangkan perkara dugaan persengkongkolan proyek pembangunan dan pengoperasian ruas transmisi Kalija I dari Lapangan Kepodang hingga Tambak Lorok Semarang. Kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi, salah satunya pihak PT Kalimantan Jawa Gas yang diwakili Sekretaris Perusahaan Toto Yulianto.
Sidang yang digelar di Gedung KPPU, Rabu (23/1) ini dipimpin Drajad Wibowo dan beranggotakan Afif Hasbullah. Dalam sidang tersebut, Toto mengurai sejarah panjang Proyek Kalija I dan kronologi tender pelaksanaan pembangunan pipa.
Toto mengatakan Proyek Kalija I dibangun Bakrie Brother lewat penugasan dari pemerintah pada 2006 lalu. Akan tetapi, proyek ini sempat mangkrak karena tidak ada kepastian pasokan dan pasar gas. Baru, tahun 2012 terdapat perjanjian jual beli gas (PJBG) antara Petronas dan PLN, sehingga pemerintah menugaskan kembali Bakrie untuk membangun pipa bersama dengan PGN.
Penugasan ini berdasarkan hasil sidang BPH Migas dan surat penugasan dari Wakil Menteri ESDM. "Bakrie dan PGN sepakat bangun pipa, lalu kami sepakat tugaskan ke KJG, " kata Toto dalam persidangan di Jakarta, Rabu (23/1).
Akhirnya, PGN dan Bakrie membentuk perusahaan untuk menjalankan proyek tersebut dan bernama KJG tanggal 23 Juli 2013. PT Permata Graha Nusantara yang juga anak usaha PGN memiliki 80% saham KJG, sisanya dipegang PT Bakrie & Brothers Tbk.
Untuk melakukan konstruksi dan perekayasaan Proyek Kalija I, KJG menunjuk PGAS Solution. Namun, penunjukan PGAS Solution ini tidak begitu saja terjadi. KJG sebelumnya, melakukan lelang. Lelang itu diumumkan melalui Koran Media Indonesia pada Juni 2014.
Lelang tersebut menghasilkan pemenang yakni konsorsium Dwisatu Mustika Bumi-BPJV Berhard- PT Berkah Mirzani. Setelah terpilih, dilakukan penandatanganan kontrak pada 26 Agustus 2014. Namun hingga batas yang telah ditentukan, konsorsium itu tidak bisa melaksanakan pembayaran jaminan pelaksanaan, sehingga dilakukan diterminasi. "Kami kasih kesempatan dua kali, mereka belum bisa juga," ujar Toto.
Agar proyek Kalija I tetap berjalan, PGN dan Bakrie akhirnya menunjuk PGAS Solution membangun proyek pipa itu. Penunjukan itu dilakukan pada 5 November 2018. Alasan penunjukan PGAS Solution, karena berpengalaman membangun proyek pipa dan telah tersertifikasi. Adapun pipa Kalija I 90% dibangun di bawah laut.
Penunjukan PGAS Solution itu mengacu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per- 15 / MBU/ 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN. Dalam aturan itu perusahaan BUMN bisa menunjuk langsung anak usaha atau afiliasinya untuk pengadaan barang dan jasa.
Kontrak KJG dengan PGAS Solution dilakukan pada Januari 2015, dan harga pekerjaan proyek tersebut yang disepakati di kontrak sebesar US$ 124 juta yang sudah termasuk PPN 10%. Harga ini meningkat dibandingkan proyeksi awal pembangunan Kalija sebesar US$ 85 juta.
Proyek ini dibangun dalam tempo delapan bulan sejak kontrak diteken dan selesai Agustus 2015, sesuai janji PGN kepada pemerintah. Apalagi pemerintah saat itu ingin pembangkit Tambak Lorok berubah memakai gas dari semula memakai BBM agar efisien.
Toto juga menjelaskan dalam menjalankan proyek tersebut, PGAS Solution menggandeng perusahaan lain yakni konsorsium TL Offshore Sdn. Bhd dan PT Encona Inti Industri. Dalam kasus persekongkolan tender pipa ini, PT PGAS Solution sebagai Terlapor I dan penyelenggara tender. Lalu ada TL Offshore Sdn. Bhd. sebagai terlapor II dan PT Encona Inti Industri sebagai terlapor III. Mereka adalah konsorsium pemenang tender.
Menurut Toto, pemilihan konsorsium tersebut di luar ranah KJG. Alasannya, proyek tersebut sudah ditugaskan untuk dibangun oleh PGAS Solution. Namun, yang jelas, kondisi pipa yang telah dibangun PGAS Solution itu hingga kini masih kondusif dan berjalan dengan baik.
Akan tetapi, investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan informasi saksi dari KJG tersebut bisa menjadi bahan untuk mendalami kasus tersebut. Apalagi berdasarkan tanya jawab dengan saksi, terkuat bahwa 5 November 2014 resmi berhubungan untuk menunjuk PGAS Solution.
Kesaksian itu bisa menjadi bahan pendalaman karena data yang diperoleh investigator, menyatakan pada Oktober 2014 terdapat perjanjian tawaran harga proyek yang dilakukan antara PGAS dan mitranya,"Belum akad kok sudah percaya diri," kata dia.
(Baca: Anak Usaha PGN Tersandung Persekongkolan Tender Proyek Kalija I)
Namun, dalam sidang tersebut belum ada kepastian. Drajad mengatakan sidang tersebut akan dilanjutkan kembali dengan mengundang saksi terkait lainnya pada Kamis, (24/1).