Kaji Penurunan PPh Badan, Kemenkeu Cermati Dampak ke Penerimaan Negara

Image title
25 Januari 2019, 17:20
Gedung Perkantoran
Donang Wahyu|KATADATA
Suasana gedung-gedung perkantoran di DKI Jakarta difoto dari ketinggian.

Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Direktur Jenderal pajak Robert Pakpahan mengatakan, pengkajian di antaranya untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak mengganggu pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sedang dikaji di tim kementerian keuangan, apa dampaknya, bagaimana sustainability-nya terhadap APBN, supaya hati-hati,” kata Robert ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/1).

Wacana penurunan tarif PPh semakin mengemuka di tengah tren penurunan tarif serupa di dunia. Adapun penyesuaian tarif untuk meningkatkan daya tarik investasi dan bisnis. “Kami coba hitung bagaimana, kalau perlu melakukan adjustment,” ujarnya. 

(Baca: Pengamat Pajak Usulkan Penurunan Tarif PPh Badan Secara Bertahap)

Adapun saat ini, menurut dia, tarif PPh badan yang berlaku di dalam negeri bukan yang paling tinggi. "Kalau dibandingkan ke Eropa, kita masih tidak tinggi-tinggi amat, karena banyak tarif PPh Badan di Eropa yang lebih tinggi dari kita," kata dia. Begitu juga di kawasan Asia Tenggara.  

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menyinggung tentang pengkajian penurunan tarif PPh badan. Namun, penurunan tarif PPh disebutnya bukan hal yang mudah. Sebab, hal ini memerlukan perubahan Undang-Undang yang harus melalui proses legislatif terlebih dulu.

(Baca: Delapan Janji Reformasi Perpajakan dan Ekonomi Prabowo-Sandi)

Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyarankan pemerintah untuk menurunkan PPh badan, khususnya bagi perusahaan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Tujuannya, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan daya saing Indonesia.

Menurut dia, pemerintah bisa menerapkan tarif PPh 22% dari penghasilan kena pajak untuk perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 5 ribu orang. Ini artinya, tarif PPh lebih rendah 3% dari tarif PPh badan yang berlaku saat ini yaitu 25%.

(Baca: Data Keuangan Nasabah Jadi Andalan Buat Capai Target Pajak 2019)

Ia meyakini penurunan tarif PPh badan tidak akan menurunkan penerimaan pajak. Sebab, penurunan ini akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak dan meningkatkan investasi. Adapun ke depan, ia berharap, tarif PPh badan secara keseluruhan dapat diturunkan menjadi 17-18%.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...