Melandai, Kredit Fintech ‘Hanya’ Diproyeksi Tiga Kali Lipat pada 2019
Asosiasi Fintech (Aftech) memperkirakan penyaluran kredit oleh oleh anggotanya pada tahun ini ‘hanya’ tumbuh tiga kali lipat dibanding tahun lalu. Grafiknya melandai jika dibanding penyaluran kredit oleh financial technology (fintech) yang mencapai tujuh kali lipat pada 2018.
Menurut Ketua Harian Aftech Kuseryansyah, lonjakan pertumbuhan pada 2018 disebabkan oleh banyaknya fintech lending yang baru muncul. Fintech yang sudah beroperasi juga makin giat memberikan pinjaman.
Tak heran, bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pinjaman yang disalurkan fintech lending mencapai Rp 22 triliun pada 2018. "Fintech lending tahun ini tumbuh dua sampai tiga kali dari tahun lalu," kata dia kepada Katadata, Kamis (24/1).
Tahun ini, menurutnya akan ada lebih banyak fintech lending yang berkolaborasi baik dengan perbankan, multifinance, maupun e-commerce. "Ini akan menjadi motor penggerak fintech lending (di 2019)," kata dia.
(Baca: Ketua OJK Menilai Perkembangan Fintech Perlu Dikendalikan)
Hanya, ia yakin pertumbuhan akan lebih optimal apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka akses data kependudukan bagi fintech lending.
Adapun jumlah fintech lending yang terdaftar di OJK sebanyak 30 pada akhir 2017. Jumlahnya meningkat menjadi 88 pada akhir 2018. Jumlah pinjaman yang disalurkan pun naik dari Rp 284 miliar di 2016, Rp 2,56 triliun di 2017, menjadi Rp 22 triliun pada 2018.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ada 244 fintech lending yang berpeluang untuk beroperasi di Indonesia. "Teknologi ini tidak bisa dibendung, tapi harus dikontrol," kata dia.
Tujuan pengaturan fintech, agar masyarakat bisa memahami keuntungan dan risiko layanan keuangan ini. Fintech bisa meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia yang secara geografis berbentuk kepulauan, sehingga sulit dijangkau oleh layanan keuangan formal.
(Baca: Tekfin BUMN LinkAja akan Segera Meluncur Akhir Februari)
"Dengan adanya pengaturan ini, tujuan utama lainnya adalah supaya masyarakat bisa dilindungi hak-haknya dan juga menjaga produk jasa keuangan yang ada," kata Wimboh.