Ketua OJK Menilai Perkembangan Fintech Perlu Dikendalikan

Image title
23 Januari 2019, 22:09
Wimboh OJK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan teknologi yang semakin maju perlu dikendalikan. Hal, itu untuk merespons tumbuhnya teknologi finansial (tekfin) yang cepat di tanah air, sehingga disrupsi yang muncul dari perkembangan teknologi tersebut dapat lebih terukur.

"Teknologi ini tidak bisa dibendung, tapi harus dikontrol. Distorsi dan dampak negatifnya harus minimalkan, sehingga disrupsinya bisa terukur," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (23/1).

Advertisement

Wimboh menambahkan, pengendalian teknologi ini sejalan dengan pertumbuhan tekfin. Hingga Januari 2019 tekfin yang terdaftar untuk potensi beroperasi mencapai 244 perusahaan. Sedangkan tekfin peminjaman uang berjenis peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di OJK berjumlah 88 perusahaan per akhir 2018 dengan total penyaluran dana mencapai Rp 22 triliun.

Tujuan pengaturan tekfin adalah agar masyarakat bisa memahami keuntungan dan risiko layanan keuangan tekfin. Tekfin dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia yang secara geografis berbentuk kepulauan sehingga sulit dijangkau oleh layanan keuangan formal. Hadirnya tekfin dapat menjangkau wilayah-wilayah terpencil yang tidak terjangkau oleh produk jasa keuangan lainnya.

(Baca: Tekfin BUMN LinkAja akan Segera Meluncur Akhir Februari)

"Tentu, dengan adanya pengaturan ini, tujuan utama lainnya adalah supaya masyarakat bisa dilindungi hak-haknya dan juga menjaga produk jasa keuangan yang ada," kata Wimboh.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement