Pemerintah Kaji Pelonggaran Izin untuk Kemudahan Ekspor

Michael Reily
25 Januari 2019, 11:23
Pelabuhan Ekspor
Katadata

Pemerintah  berupaya meningkatkan kinerja ekspor dan menjaga stabilitas neraca perdagangan tahun ini melalui berbagai cara. Sejumlah kebijakan tengah dikaji, di antaranya yaitu penyederhanaan izin ekspor di kementerian teknis melalui pengurangan komoditi yang wajib menyertakan Laporan Surveyor (LS)  serta pengurangan  pelarangan dan pembatasan (Lartas) untuk beberapa komoditas.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan kebijakan itu diharapkan bisa memberikan percepatan dan kemudahan prosedural bagi eksportir dalam melakukan transaksi perdagangan ke luar negeri. Sebab, eksportir bisa lebih mudah melakukan ekspor tanpa perlu menduplikasi izin. 

"Semua yang bisa kita sederhanakan, kita akan sederhanakan," kata Enggar di Jakarta, Kamis (24/1).

(Baca: Hambatan Dagang Berpotensi Mengancam Ekspor Industri Pulp dan Kertas)

Dia menyebutkan, penyederhanaan izin yang menjadi perhatiannya adalah komoditas yang masuk dalam daftar lartas. Tercatat, ada 24 jenis komoditas yang masuk dalam lartas ekspor, di antaranya bahan galian golongan C, batu mulia, beras, cagar budaya, cites, intan kasar, inti kelapa sawit, karet, kayu, komoditas wajib Letter of Credit (L/C), kopi, dan logam.

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, pihaknya tengah mengkaji tujuh perizinan ekspor yang menyangkut kewajiban Laporan Surveyor (LS). Setelah kajian selesai, pihaknya akan berkoordinasi untuk mencabut atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tujuh LS. 

Dalam catatan bea cukai, tujuh komoditas yang wajib menyertakan LS yaitu bahan galian golongan C, beras, kayu, PP tertentu, prekursor, rotan, dan timah. Persamaan LS dengan lartas ini yang akan pemerintah simplifikasi. "Kalau LS menghambat, nantinya izin ekspor bisa hanya lewat lartas," ujar Oke.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...