Kemenhub Berencana Terbitkan Aturan Ojek Online Bulan Depan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan regulasi ojek online akan dirilis pada Februari 2019. Target ini dipercepat dari rencana semula, yakni Maret 2019.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, semua pihak sudah menyepakati poin-poin yang diatur. "Harapan saya pertengahan Februari sudah selesai," ujarnya di Hotel Swiss-Belinn, Jakarta, Senin (28/1).
Sejak mengusulkan aturan ini pada akhir 2018, Kemenhub sudah berdiskusi dengan aplikator baik Grab maupun Gojek; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); peneliti transportasi; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan, perwakilan mitra pengemudi roda dua atau tim 10.
"Sudah disepakati untuk naik ke biro hukum kami. Lalu (akan) dibahas secara internal satu sampai dua hari. Lalu, akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Yani.
(Baca: Gandeng Warung Pintar, Grab Masuk ke Segmen UMKM)
Aturan ini setidaknya memuat empat hal. Pertama, tarif. "Belum disepakati besarannya. Tetapi, basis perhitungannya sudah ada," ujarnya. Basis perhitungan itu mengacu pada tarif angkutan umum lain seperti mikrolet, bus, dan lainnya. "Kami elaborasi untuk ini bisa diimplementasikan untuk sepeda motor."
Kedua, terkait keamanan dan kenyamanan konsumen baik mitra pengemudi maupun penumpang. Ketiga, kemitraan antara mitra pengemudi dengan aplikator.
Keempat, tata cara pemblokiran akun (suspend). Dalam hal ini, aplikator diharapkan tidak semena-mena dan menyosialisasikan pemblokiran akun yang diberikan. "Karena ada salah persepsi kemarin-kemarin, misalnya disuspend 3 jam, dikiranya seminggu. Kami harap diinformasikan ke driver dan komunitas bahwa suspend-nya ada tingkatannya," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata mengatakan, bahwa perusahannya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait aturan ini. "Kami juga memberi akses Kemenhub untuk berdiskusi dengan mitra kami, walaupun sudah ada tim 10," kata dia.
(Baca: Bertemu Pengemudi Ojek Online, Jokowi Mengaku Regulasi Kerap Terlambat)
Ia mengatakan, perusahaannya sudah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan konsumen. Dari sisi tarif, ia mengaku sudah berdiskusi dengan mitra. Bahkan, Grab sudah menguji kenaikan tarif untuk layanan GrabBike dan memantau dampaknya.
"Saat ini, tarif minimal Rp 8 ribu di DKI Jakarta. Kami sudah uji kenaikan dari Rp 8 ribu menjadi Rp 10 ribu, justru itu menurunkan jumlah penumpang. Ini sudah kami tes," kata Ridzky.
Terkait suspend, Grab sudah menerapkan tahapan dan sosialisasi. "Kalau ada kecurangan pun kami lakukan beberapa tahapan, warning dulu. Kalau sudah beberapa kali, mau tidak mau kami putus mitra," kata dia.