WIKA Lepas Status BUMN, Bersiap jadi Anak Holding BUMN Perumahan

Image title
28 Januari 2019, 13:51
Gedung Wika
Katadata
Gedung Wika di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jakarta.

Pemegang saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) merestui perubahan status perusahaan dari "persero" menjadi "non-persero" seiring dengan akan terwujudnya holding  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perumahan dan pengembangan kawasan.

WIKA akan resmi melepas status "persero"nya setelah proses administrasi pembentukan holding, termasuk penerbitan akta inbreng, dikukuhkan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  Pembentukan induk usaha BUMN ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur strategis nasional dan meningkatkan kapasitas pendanaan di kedua sektor tersebut.

Advertisement

"Targetnya holding selesai pertengahan Februari. Sudah cepat lah, jadi tidak perlu ada batasan waktu hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) sampai kapan," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di kantor WIKA, Jakarta, Senin (28/1).

Keputusan perubahan status WIKA diambil dalam RUPS-LB yang diselenggarakan pada Senin (28/1) di WIKA Tower 2, Jakarta. Mata acara RUPS-LB tersebut yaitu perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status dari "persero" menjadi "non-persero".

(Baca: WIKA Optimistis Capai Perolehan Laba Rp 3 Triliun Tahun Ini)

Sementara ini finalisasi pembentukan holding tersebut masih menanti Peraturan Presiden (PP) mengenai pembentukan holding ini selesai. Setelah PP tersebut terbit, barulah proses administrasi, termasuk penerbitan akta inbreng, dapat diproses lebih lanjut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement