LPS dan OJK Tingkatkan Koordinasi Penanganan Bank saat Krisis

Image title
30 Januari 2019, 11:32
MOU OJK LPS
Otoritas Jasa Keuangan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga masing-masing. Selain itu, peningkatan tersebut untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.

Peningkatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1).

(Baca: LPS: Bunga Simpanan Masih Akan Naik Tahun Ini Mengikuti Bunga Acuan BI)

Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman OJK – LPS adalah:
1. Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka:
a. Penanganan Bank Sistemik;
b. Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik;
c. Pendirian dan pengakhiran Bank Perantara;
d. Penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.
2. Penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK;
3. LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu;
4.  Meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif;
5. Percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK);
6. Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan;
7. Pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

OJK merupakan regulator atau otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan, LPS merupakan memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

(Baca: OJK Minta Bank Teruskan Efisiensi untuk Tekan Kenaikan Bunga Kredit)

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...