Daftar Caleg Mantan Koruptor Diumumkan, Suara Parpol Bakal Terpengaruh
Pengumuman daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memengaruhi elektabilitas partai politik. Hal tersebut dapat terjadi apabila informasi tersebut marak diberitakan media massa kemudian ditindaklanjuti oleh para pemilih pada saat pemungutan suara.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan efek pengumuman KPU baru terasa dampaknya pada elektabilitas partai politik apa bila informasi eks napi dilakukan secara masif. Salah satunya dengan pemberitaan di media massa yang berkelanjutan. "Kalau pengumuman masif dan ditindaklanjuti hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS), tentu efeknya akan besar," kata Burhanuddin kepada Katadata, kemarin.
Pemberitaan yang marak soal kader parpol terbukti pernah merontokkan elektabilitas suatu partai. Dia mencontohkan hal tersebut pernah dirasakan Partai Demokrat sepanjang 2011 hingga 2014. Saat itu M Nazaruddin selaku bendahara dijadikan pesakitan kasus korupsi proyek Hambalang dan diikuti beberapa elit partai yang sekarang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "(Elektabilitas) Demokrat pada saat itu anjlok hingga 50%," kata Burhanuddin.
Hal yang sama juga pernah terjadi pada Partai Golkar saat ketua umumnya, yakni Setya Novanto, terseret kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kasus itu juga menggerus elektabilitas Golkar menjadi 8% dari sebelumnya sebesar 16%.
"Tapi, di beberapa daerah calon tersangka korupsi masih menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena masyarakat tidak tahu," kata Burhanuddin. Contohnya, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang jadi tersangka kasus suap tahun lalu.
(Baca: KPU Umumkan 49 Caleg Eks Napi Koruptor, Golkar Terbanyak)
Berdasarkan data KPU, ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengumuman daftar tersebut untuk memenuhi hak masyarakat agar mereka dapat mengetahui latar belakang caleg yang akan dipilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 182 dan pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari 49 caleg tersebut, Golkar memiliki caleg mantan narapidana kasus korupsi terbanyak, yakni delapan orang. Partai Gerindra menyusul dengan enam caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Kemudian, di Partai Hanura ada lima orang caleg mantan narapidana kasus korupsi. Caleg mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Berkarya masing-masing empat orang.
(Baca: Caleg Eks Koruptor dan Puluhan Miliar Kerugian Negara)
Partai Garuda, Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing memiliki dua caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sementara itu, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing terdapat satu orang caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki caleg yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Adapun caleg DPD yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi ada sembilan orang.