Kenaikan Harga Khusus Telur dan Ayam Dinilai Tak Efektif

Michael Reily
1 Februari 2019, 10:52
Telur
KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Telur ayam negri di peternakan Ayam bertelur di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (16/12). Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018, harga kebutuhan pokok seperti telur kini mulai tercatat naik. Kenaikan harga telur mencapai Rp 4 ribu per kilogram (kg) dari harga acuan telur di tingkat konsumen yaitu Rp 23 ribu per kg.

Kementerian Perdagangan memutuskan untuk memberikan harga khusus untuk daging ayam dan telur ayam untuk mengompensasi tingginya harga jagung sebagai bahan baku industri pakan ternak. Namun, beberapa kalangan menilai langkah itu belum efektif untuk menyelesaikan masalah harga di pasaran.

Ketua Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sigit Prabowo menyatakan harga daging ayam dan telur ayam sangat terpengaruh pada hukum pasar, bukan pembentukan harga pemerintah. "Biasanya harga jual itu berdasarkan penawaran dan permintaan," kata Sigit dalam sambungan telepon, Kamis (31/1).

Perubahan harga acuan yang telah pemerintah lakukan tahun lalu tidak terlalu berdampak pada peternak. Terlebih langkah pemerintah yang menetapkan kebijakan tersebut tanpa didahului diskusi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

(Baca: Jagung Mahal, Kemendag Terapkan Harga Khusus Daging Ayam dan Telur)

Namun, keputusan pemerintah juga saat ini menurutnya cukup tepat untuk menyesuaikan harga pakan, sehingga diharapkan bisa menekan lonjakan harga daging ayam dan telur. Meski demikian, hal lain juga mestinya dipersiapkan adalah mengenai optimalisasi penyerapan jagung lewat Perum Bulog sebagai stabilisator pangan.

Pembenahan pada sektor produksi jagung menjadi penting. Sebab, harga yang terlalu tinggi bisa membatasi daya beli peternak. "Yang perlu diturunkan itu terutama bahan baku pakan seperti jagung," ujar Sigit.

Dia menjelaskan, harga telur ayam dan daging ayam saat ini berada di kisaran Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu per kilogram. Sedangkan harga jagung sudah berada di level Rp 5.300 sampai Rp 6.500 per kilogram.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) Abdullah Mansuri juga mempertanyakan langkah pemerintah yang hanya melakukan koreksi di hilir. Menurut pedagang, harga acuan daging ayam dan telur ayam buatan pemerintah tidak akan memberikan pengaruh pada psikologi pasar.

Mansuri mengungkapkan, pemerintah harus menganalisis inti persoalan agar bisa memperbaiki kondisi harga serta pasokan. Dia pun meyebutkan ada tiga persoalan utama  yang harus mendapat perhatian khusus pemerintah dalam menjaga stabilitas harga ayam dan telur.  

(Baca: Ungkap Alasan Impor Jagung, Darmin: Produksi Meleset dan Harga Tinggi)

Pertama, pasokan DOC (Day Old Chicken) ayam di peternak harus seimbang. TDengan pengaturan pasokan terhadap permintaan dan penawaran yang tepat,  diharapkan bisa membuat harga jual komoditas membaik dan mengurangi potensi lonjakan signifikan.

Apalagi sebelumnya juga  banyak peternak yang melakukan afkir dini atau pemotongan ayam padahal belum masuk usia dewasa akibat pasokan pakan yang berkurang dan harganya tinggi.

Kedua, proses penggemukan ayam ternak untuk petelur dan pedaging membutuhkan waktu jauh lebih lama. Penyebabnya, Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 yang melarang penggunaan antiobiotik dalam pakan ternak, berlaku sejak 1 Januari 2018. Hal ini juga menyebabkan pasokan ayam dan telur dapat tertunda. 

Terakhir, dengan mengendalikan kenaikan harga jagung sebagai pakan untuk ternak. "Harusnya pemerintah sangat memperhatikan faktor produksi, jangan konsultasi ketika masyarakat sudah melakukan kritik," ujar Mansuri.

Dia menyebutkan, jumlah produksi yang rendah juga mengakibatkan tren peralihan konsumsi daging ayam dan telur ayam masyrakat kepada jenis komoditas berprotein lain, seperti ikan serta tahu dan tempe.

Menurutnya, harga satu kilogram daging ayam saat ini sudah sekitar Rp 36 ribu dan harga telur ayam berada pada posisi Rp 25 ribu per kilogram. Peningkatan harga itu juga berdasarkan harga beli di tingkat peternak.

Hal berbeda justru diungkap Ketua Umum Peternak Layer Nasional (PLN) Ki Musbar Mesdi. Menuurtnya, kenaikan harga jual bisa memberikan acuan baru. Dia menilai, kenaikan harga 10% dari Peraturan Menteri Perdagangan 96 Tahun 2018 membantu peternak karena harga jagung tidak terkendali.

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho meminta pemerintah untuk mulai mengendalikan harga dan pasokan jagung. Sebab, kenaikan harga daging ayam dan telur ayam memicu kerugian untuk konsumen. 

(Baca: Bulog Kembali Tambah 150 Ribu Ton Impor Jagung untuk Pakan Ternak)

Apalagi, kedua komoditas merupakan komponen penyumbang inflasi yang besar di perdesaan. "Seharusnya pemerintah mengendalikan harga pakan jagung, itu lebih mensejahterakan peternak," kata Andry.

Menurutnya, jagung memiliki berkontribusi sebesar 40% sebagai bahan baku industri pakan ternak, selain dedak, ampas tahu, dan tepung ikan.

Dia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap kurangnya koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Sebab, ketika harga pakan jagung meningkat dan peternak kesulitan, Kementerian Pertanian justru menegaskan akan ada peningkatan ekspor jagung sehingga hal itu terlihat bertolak belakang.

Andry pun meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam melakukan kebijakan, sebab pemburu rente bisa memanfaatkan celah yang merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerapkan harga khusus untuk komoditas ayam dan telur untuk periode Januari hingga Maret 2019. Kebijakan itu ditempuh untuk menyiasati  harga jagung yang masih tinggi di tingkat peternak yang dapat berdampak terhadap meningkatnya harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di atas harga acuan.

Berdasarkan surat edaran Nomor 82/M-DAG/SD/1/2019 tertanggal 29 Januari 2019, harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak  untuk periode Janurai-Maret 2019 ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per kilogram untuk batas bawah dan Rp 22 ribu per kilogram untuk batas atas.

Sementara itu, harga penjualan kepada konsumen, pemerintah mematoknya sebesar Rp 36 ribu per kilogram untuk daging ayam ras dan Rp 25 ribu per kilogram untuk telur ayam ras. Harga khusus berlaku sejak surat ditandatangani dan selanjutnya bakal kembali mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.

Dibandingkan Permendag 96/2018, aturan harga batas bawah daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak ditentukan sebesar Rp 18 ribu per kilogram. Sedangkan pada batas atas, kedua komoditas itu ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per kilogram.

Sementara itu, aturan juga mengatur harga penjualan di konsumen Rp 34 ribu per kilogram untuk daging ayam ras dan Rp 23 ribu per kilogram untuk telur ayam ras. Perubahan untuk harga khusus dikarenakan harga daging ayam ras dan telur ayam ras berada di atas harga acuan.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...