Lebih 100 Ribu Orang Dukung Petisi Tolak RUU Musik

Image title
4 Februari 2019, 18:16
Rancangan Undang-Undang Permusikan
Katadata / dok. Koalisi Nasional Penolak RUU Musik
Ratusan musisi membentuk koalisi nasional untuk menolak RUU Permusikan.

Penyanyi Danilla Riyadi membuat petisi publik berisi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan melalui platform Change.org pada 3 Februari 2019. Per Senin (4/2) sore, tercatat 116.270 orang menandatanganinya.

Perempuan yang tergabung dalam koalisi nasional penolak RUU Permusikan itu menyebutkan, setidaknya terdapat 19 pasal bermasalah di dalam regulasi ini. Ada pula yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.

"(Tumpang tindih) dengan UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, UU Pemajuan Kebudayaan, bahkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," mengutip pernyataan Danilla pada laman petisinya.

(Baca juga: Ratusan Musisi Kritik 19 Pasal dalam Rancangan UU Musik

Pegiat industri musik Wendi Putranto membenarkan petisi tersebut mewakili lebih dari 200 musisi dalam koalisi nasional penolak RUU Permusikan. "Kami mengajukan petisi ini agar RUU dicabut. Kami sertakan juga data (argumen)," ujarnya saat ditemui Katadata.co.id, di Jakarta, Senin (4/2).

Meskipun demikian, koalisi tetap membuka ruang dialog dengan DPR RI untuk meluruskan perdebatan terkait isi draf regulasi tersebut. Penolakan mereka kemungkinan dicabut apabila parlemen menindaklanjuti protes yang mencuat.

(Baca juga: Pameran di AS, Produsen Alat Musik Lokal Raup Transaksi Rp 19 Miliar

Wendi mengakui bahwa RUU Permusikan baru tahap draf, dengan kata lain proses pembahasan akan terus bergulir. Tapi, imbuhnya, naskah rancangan yang ada sekarang tidak bisa disepelekan.

“Daripada suara kami yang menolak ini tidak didengar lebih baik pada awal ini kami tolak. Kecuali, DPR mau mengundang untuk menentukan bersama, seharusnya ke mana RUU ini mengarah," ucapnya.

DPR RI sedang mematangkan rancangan undang-undang terkait industri musik. RUU Permusikan diusulkan Baleg DPR melalui Badan Keahlian Dewan (BKD). Draf regulasi ini masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Reporter: Rizka Gusti Anggraini

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...