Aliansi Jurnalis Sebut Persekusi Online Jadi Tren Kekerasan Baru
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan, terdapat jenis kasus kekerasa baru yang berpotensi menjadi tren ke depan, yaitu doxing atau persekusi. Dalam kasus ini, identitas jurnalis yang membuat karya jurnalistik tak sesuai aspirasi politik pelaku akan disebarkan ke jagad maya dengan tujuan buruk.
"Kasus persekusi secara daring ini kami tekankan kepada pemerintah. Seperti halnya ketika pemerintah menetapkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, seharusnya kekerasan terhadap jurnalis juga diperlakukan sama dengan itu," ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan, di Jakarta, Jumat (8/2).
AJI mencatat tiga kasus persekusi secara daring menimpa jurnalis Kumparan.com dan Detik.com pada tahun lalu. Perkara ini menjadi bagian dari total 64 kasus kekerasan terhadap wartawan atau naik dibandingkan tahun sebelumnya 60 kasus. (Baca juga: AJI Minta Pemerintah Revisi Keppres 29 Tahun 2018 pada Kasus Susrama)
Jenis kekerasan meliputi kekerasan fisik, pengusiran atau pelarangan liputan, sensor atau pelarangan pemberitaan, perusakan alat maupun data hasil peliputan, serta intimidasi lisan oleh pejabat publik. Ada pula, kasus pemidanaan atau kriminalisasi, intimidasi lisan, mobilisasi massa, serta ancaman teror.
Selama setahun terakhir setidaknya ada 12 kasus kekerasan fisik, 18 kasus pengusiran atau pelarangan liputan dan ancaman teror, sepuluh kasus perusakan alat dan atau hasil liputan, serta delapan pemidanaan. Kekerasan fisik dan intimidasi salah satunya dialami Harian Bogor dan Majalah Tempo.