Delapan Pekerjaan Rumah Calon Presiden di Sektor Energi Terbarukan

Image title
9 Februari 2019, 06:00
Pembangkit tenaga angin
YOUTUBE

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyatakan bahwa ada delapan poin penting yang menjadi komitmen untuk calon presiden dan wakil presiden dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Salah satunya adalah penerbitan Undang-Udang Energi Terbarukan (UU ET).

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan, regulasi merupakan hal penting untuk pengembangan energi terbarukan. "Kami berharap agar pemimpin yang terpilih mudah-mudahan visi misinya bibsa mendukung energi terbarukan," kata dia, di Jakarta, Jumat (8/2).

Adapun, Rancangan UU ET merupakan insiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan telah dicantumkan dalam program legislasi nasional. Saat ini RUU, masih dalam tahap diskusi publik, untuk meminta pendapat dari para pemegang kepentingan.

Poin kedua adalah penataan ulang regulasi energi terbarukan. Ketiga yakni komitmen pemimpin yang terpilih nanti harus sejalan dengan Perjanjian Paris (Paris Agreement), untuk menurunkan emisi karbon, dan mengejar bauran energi sebesar 23% di 2025.

Keempat, harus memegang amanat Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kelima, harus merevisi peraturan-peraturan yang menghambat investasi EBT.

Ada sembilan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang harus diperbaiki. Pertama, Permen Nomor 1 Tahun 2017, mengenai operasi paralel pembangkit tenaga listrik dengan jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)(Persero).

Kedua, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 mengenai pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Ketiga, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan listrik. Keempat, Permen ESDM Nomor 43 Nomor 2017, mengenai perubahan sumber energi terbarukan untuk penyediaan untuk penyediaan listrik.

Kelima, Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017, tentang perubahan pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Keenam, Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, mengenai pembeliaan tenaga listrik energi terbarukan. Ketujuh, Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2018, mengenai perubahan penydiaan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Biodiesel dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) .

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...