Di Hari Pers Nasional, Presiden Cabut Remisi Susrama

Hari Widowati
11 Februari 2019, 08:27
Aksi penolakan pemberian remisi untuk Susrama
ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Keputusan ini diambil untuk melindungi rasa keadilan dan keamanan para pekerja media.

"Sudah saya tanda tangani (pencabutan remisi Susrama)," kata Presiden Jokowi, di Surabaya, akhir pekan lalu seperti dikutip dalam pernyataan resmi Biro Pers Kepresidenan.

Kepala Staf Kepresidenanan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya. Rasa keadilan di tengah masyarakat menjadi perhatian pemerintah dalam keputusan tersebut.

“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas," kata Moeldoko. Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Nyoman Susrama merasa kesal kepada Prabangsa karena wartawan Radar Bali Jawa Pos Group menulis tentang dugaan korupsi yang melibatkan Susrama. Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan, dan aspirasi publik atas remisi tersebut. Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama. Pasalnya, kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media tetapi juga upaya menjaga kemerdekaan pers dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

(Baca: Aliansi Jurnalis Sebut Persekusi Online Jadi Tren Kekerasan Baru)

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pemerintah merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara pada kasus I Nyoman Susrama. Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, revisi Keppres tersebut diperlukan mengingat kasus pembunuhan yang dilakukan Susrama terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa merupakan kejahatan luar biasa. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun masa tahanan sesuai Keppres tersebut.

Lebih lanjut, Abdul Manan mengatakan sejauh ini AJI sebagai organisasi yang menaungi profesi jurnalis menuntut pemerintah agar Keppres ini direvisi dan dikaji ulang. “Kalaupun nantinya remisi ini tidak dicabut, tentu kami akan berupaya melalui mekanisme lainnya seperti gugatan PTUN,” kata Abdul Manan saat ditemui Katadata usai Diskusi Publik di Komnas HAM, Jumat (8/2).

AJI pun telah membuat petisi yang disebarkan sejak 27 Januari 2019 melalui platform Change.org untuk memprotes pemberian remisi bagi Susrama. Petisi tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 44.000 tanda tangan.

(Baca: AJI Minta Pemerintah Revisi Keppres 29 Tahun 2018 pada Kasus Susrama)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...