Atur Teknis Penggunaan GPS, Kemenhub Libatkan Ahli dan Psikolog
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masukan dari sejumlah ahli hingga psikolog untuk mencari jalan keluar atas polemik penggunaan Global Positioning System (GPS) dalam berkendara. Hal ini dilakukan agar kementerian transportasi tersebut dapat mengatur secara teknis penggunaan sistem navigasi ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, masukan dari para ahli dan psikolog penting untuk menerjemahkan makna pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan itu, pengendara kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kajian spesifik diperlukan untuk mengetahui makna dan cakupan gangguan konsentrasi ketika berkendara. Salah satunya apakah penggunaan sistem navigasi berbasis satelit tersebut mengganggu konsentrasi. Apalagi, GPS menjadi petunjuk terutama bagi pengemudi yang tidak mengetahui lokasi tujuannya secara persis.
"Kami kerja sama dengan pakar transportasi dan psikolog untuk melihat apa GPS itu mengganggu konsentrasi," kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/2).
Langkah ini diambil seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu yang memastikan GPS dilarang penggunaannya ketika mengendarai kendaraan bermotor. Dengan berbasis kajian, Kemenhub dapat mengatur secara teknis penggunaan GPS. Budi menjelaskan aturan pemakaian alat ini dapat diatur dengan aturan teknis seperti Peraturan Menteri Perhubungan atau Peraturan Polri.
(Baca: Tarif Tol Mobil Penumpang ke Bandara Soekarno Hatta Naik)