Kemenhub: Tidak Semua Pengemudi Ojek Online Ingin Tarif Naik

Desy Setyowati
12 Februari 2019, 06:00
Grab
KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan (22/11).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan uji publik atas peraturan terkait ojek online di Medan, Bandung, Semarang, Makassar, dan Balikpapan. Berdasarkan uji publik tersebut, Kemenhub mengetahui bahwa tidak semua pengemudi ojek online ingin tarif naik.

Sebab, pengemudi ojek online di beberapa daerah seperti Semarang dan Makassar khawatir pesanan pelanggan akan turun jika tarif naik. "Kenaikkan tarif hingga Rp 3.100 per kilometer (km) itu hanya yang di DKI Jakarta. Ada juga daerah yang tidak mau (tarifnya) naik," ujar Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani kepada Katadata, Senin (11/2).

Pemerintah pun masih mengkaji besaran tarif yang bakal diterapkan untuk ojek online secara nasional. Hanya, Kemenhub sempat menyebut bahwa tarif batas bawah bagi ojek online berkisar antara Rp 2.000 - 2.500 per kilometer.

Menurut Ahmad Yani, komponen penentu tarif ojek online akan mengacu pada angkutan umum seperti mikrolet."Komponen perhitungannya ada yang langsung dan tidak langsung," katanya.

(Baca: Kenaikan Tarif Ojek Online Berpotensi Memangkas Pertumbuhan Ekonomi)

Secara keseluruhan, ia optimistis aturan ojek online bakal dirilis pada Februari 2019. Sebab, hari ini (11/2) merupakan hari terakhir sosialisasi terkait aturan ojek online.

Sementara itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono berharap, tarif naik dari kisaran Rp 2.000 per kilometer saat ini menjadi Rp 3.100 hingga Rp 3.500 per kilometer. Sebab, besaran ini mendekati tarif ketika awal pengemudi ojek online bergabung dengan aplikator seperti Gojek dan Grab, sekitar Rp 3.500 hingga Rp 4.000 per kilometer.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...