Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi
Peristiwa bunuh diri seorang sopir taksi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa hari lalu masih menjadi bahan perbincangan. Sebab, Zulfandi, 35 tahun, diduga mengakhiri hidupnya akibat terjerat fintech.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, fintech (financial technology) pinjam meminjam semestinya tidak mempersulit penggunanya.
Otoritas pun telah membuat beberapa ketentuan untuk melindungi pengguna. Misalnya, untuk pengajuan izin, OJK kini mewajibkan fintech bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk penjaminan kredit.
Dengan begitu, jika ada tunggakan lebih dari 3 bulan, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian atas kredit macet. Maka, perusahaan fintech terkait tak boleh lagi menagih ke pengguna. "Kalau masih ditagih, lapor ke OJK. Kami batalkan tanda daftarnya," ujar Hendrikus di Jakarta, Kamis (14/2).
(Baca: Kasus Bunuh Diri Supir Taksi Diduga Libatkan Fintech Ilegal)
Selain itu, untuk kredit konsumtif, ada batasan bunga hingga jumlahnya tak boleh melebihi utang pokok. Rinciannya, besaran bunga dibatasi 0,8% per hari dan batas maksimal pinjaman 90 hari. Dengan begitu, bunga dan biaya lainnya tidak lebih dari 100%.
Meski tampak ringan, Hendrikus mengingatkan agar pengguna tak berniat buruk untuk melarikan dana fintech. Sebab, pengguna yang tidak membayar pinjamannya harus siap masuk blacklist sehingga sulit mengajukan kredit ke fintech dan lembaga keuangan lain. “Tidak perlu bunuh diri. Tetapi datanya akan masuk Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending)," kata dia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI ) Sunu Widyatmoko membenarkan, bahwa peminjam yang menunggak lebih dari 90 hari tidak akan ditagih oleh fintech lending yang terdaftar. Hal itu juga sudah tertuang di dalam kode perilaku (code of conduct) AFPI.
Untuk itu, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) OJK, fintech lending yang terdaftar wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi. "Nanti tergantung, kalau preminya dirasa kurang, (perusahaan) asuransi bisa menagih (ke peminjam yang bersangkutan)," ujar dia kepada Katadata.
(Baca: 73 Fintech Pendanaan Sepakat Bunga Tak Melebihi Utang Pokok)
Biaya asuransi ini pun dibebankan ke peminjam. Setiap fintech lending menerapkan skema berbeda, bisa membebankannya dalam bentuk biaya administrasi maupun diterapkan ke dalam bunga. Namun tetap, bunga pinjaman dibatasi 0,8% per hari.
Sementara itu, Perencana Keuangan Safir Senduk & Rekan and Financial Services Consultant Ahmad Gozali menambahkan, peminjam harus mengkaji terlebih dulu fintech lending yang akan digunakan. Terutama, terkait kemampuan perusahaan menjaga keamanan data. "Kalau term and condition banyak dan tidak jelas, itu tidak (usah dipilih) lah," ujarnya.