BI Kaji Ulang Regulasi Penggunaan Chip ATM hingga Uang Elektronik
Bank Indonesia (BI) sudah merilis beberapa aturan terkait ekonomi digital sejak 2016. Namun, BI mengkaji kembali aturan-aturan tersebut, agar lebih fokus pada perlindungan data pengguna dan kolaborasi.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BI (PBI) pemrosesan transaksi pembayaran pada 2016; National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang dirilis pada sebagai standar nasional teknologi chip kartu ATM dan/atau kartu debit di 2017; PBI Gerbang Pembayaran Nasional di 2017; dan, PBI Uang Elektronik pada 2018.
Kebijakan ini dikaji kembali agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat terkini. "Tidak heran kalau dalam fase setahun atau sebulan ada perubahan dari ketentuan," ujar Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran BI Susiati Dewi di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Kamis (21/2).
BI pun menjadikan Payment Services Directive 2 dan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa sebagai acuan dalam mengkaji aturan. Hal-hal yang menjadi pemikiran adalah pertukaran informasi yang fokus pada konsumen; menggunakan teknologi dalam pertukaran informasi; memperhatikan keamanan nasional perihal data pengguna; serta, mengatur kepemilikan, akses, dan lokalisasi data.
(Baca: Dirilis Maret, LinkAja Belum Kantongi Izin BI)
Selain data, BI ingin financial technology (fintech) khususnya pembayaran lebih banyak berkolaborasi dengan perbankan. "Bagaimana kolaborasi dan bank bertransformasi untuk hasilkan layanan atau model bisnis atau kontrak kerja yang lebih pas dengan kebutuhan konsumen. Tapi harus dilengkapi dengan general data protection," ujarnya.
Kolaborasi itu melingkupi keterkaitan antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface/API) bank dengan fintech; mendorong informasi dan teknologi (IT); channeling antara bank dengan fintech pinjam-meminjam (lending); dan, penyelenggaraan akun virtual bank untuk layanan fintech.
Sejalan dengan hal itu, BI tengah mengkaji standardisasi untuk layanan pembayaran digital ini. Standardisasinya bukan hanya perihal teknologi kode Quick Response (QR) maupun keamanan, tetapi juga data. Sebab, BI ingin bank juga mendapat data tentang penggunaan uang di fintech.
(Baca: Peluncuran Fintech BUMN LinkAja Tertunda, Bisa Diunduh 1 Maret 2019)
"Memang harus ada kolaborasi, mungkin open data-nya. Kontrak juga harusnya ada standardisasi. Kami pernah tanya, data yang bisa dikoneksikan fintech dengan bank. Mereka tidak tahu, karena bank tidak pernah tanya," kata dia.
Oleh sebab itu, ia akan diskusi dengan industri keuangan terkait keterbukaan data ini. Selain itu, BI akan berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klasifikasi data. "Tadinya OJK akan buat klasifikasi (data), tapi sampai sekarang belum," kata Susi.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Rico Usthavia Frans mengakui, bahwa bank tidak mengetahui sama sekali penggunaan uang di fintech. Padahal, uang yang ada di fintech didapat dari perbankan. "Ini harus diseimbangkan, bagaimana data itu bisa kembali ke bank," kata dia.