Dirilis Bulan Depan, LinkAja Belum Kantongi Izin BI
Layanan financial technology (fintech) pembayaran pelat merah LinkAja akan dirilis pada 1 Maret 2019 mendatang. Namun, PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai penyelenggara ternyata belum mengantongi izin dari Bank Indonesia.
Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran BI Susiati Dewi mengatakan, instansinya masih mengkaji kelembagaan dan produk dari LinkAja. "Masih diproses izinnya," kata dia di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Kamis (21/2).
LinkAja sudah mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) sejak Oktober 2018. Ada beberapa jenis perizinan yang diajukan, seperti layanan keuangan digital (LKD), uang elektronik, dan transfer dana.
Dengan begitu, LinkAja bisa menyediakan layanan pembayaran mulai dari tagihan seperti listrik, air, dan internet, transaksi di mitra, moda transportasi hingga pembelian di e-commerce.
(Baca: Peluncuran Fintech BUMN LinkAja Tertunda, Bisa Diunduh 1 Maret 2019)
Adapun LinkAja merupakan gabungan dari fintech pembayaran milik beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , seperti PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), TCash; PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), TBank dan MyQR; PT Bank Mandiri Tbk, e-cash; serta, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yakni yap! dan UnikQu.
Berdasarkan pantauan Katadata, ada 36 fintech pembayaran yang sudah mendapat izin BI per 22 Februari 2019. Dari daftar tersebut, Finarya belum memeroleh izin dari BI. Namun, TCash, UnikQu, e-Cash, dan TBank sudah mendapat lampu hijau.
Awalnya, LinkAja direncanakan beroperasi mulai 21 Februari 2019. Namun, belakangan keempat BUMN ini menyampaikan bahwa LinkAja dirilis 1 Maret 2019. Akan tetapi, aplikasi TCash sudah bisa diperbaharui menjadi LinkAja mulai Jumat (22/2) esok.
(Baca: Fintech BUMN LinkAja Ajukan Dua Permohonan Izin ke Bank Indonesia)
Nantinya platform LinkAja akan menggabungkan fitur pembayaran berbasis kode quick response (QR) milik bank BUMN. Sejauh ini, baru BRI dan BNI yang sudah memiliki sistem pembayaran tersebut dengan produk mereka yaitu My QR dan Yap!.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, penggabungan sistem pembayaran berbasis kode QR milik BUMN ini akan membuat pengelolaan menjadi lebih efisien. "Jadi promosi bersama, tidak duplikasi. Lebih efisien dari infrastruktur," kata dia, beberapa waktu lalu (12/2).