Bawaslu Dinilai Tak Dapat Beri Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Netral

Ameidyo Daud Nasution
26 Februari 2019, 20:29
Bawaslu
Antara
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7).

Guru Besar Pidana Universitas Indonesia Topo Susanto menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah yang dianggap tidak netral. Hal ini terkait dengan temuan Bawaslu Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran netralitas 35 kepala daerah yang memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Topo menilai, Bawaslu hanya terikat pada aturan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sementara 35 kepala daerah diduga melanggar aturan netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Karena UU-nya berbeda, penegak aturan bukan Bawaslu, yang menegakkan aturan pemda itu Menteri Dalam Negeri," kata Topo di Jakarta, Selasa (26/2).

(Baca: Bawaslu Nilai Melanggar Etika, Mendagri Bela Kepala Daerah)

Meski demikian, Topo menyebut langkah Bawaslu yang menemukan penyimpangan netralitas sudah tepat dari kerangka UU Pemilu. Meski demikian, temuan itu tetap harus diserahkan ke pejabat terkait, misalnya Menteri Dalam Negeri atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Termasuk bagi pejabat untuk bersikap netral, tapi sanksi bukan di Bawaslu," kata Topo yang mengkhususkan diri pada pidana pemilu ini.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...