Tangkal Hoaks dan Disinformasi, Bawaslu Gandeng Perludem dan Mafindo
Maraknya penyebaran kabar bohong (hoaks) dan disinformasi menjadi ancaman yang patut diwaspadai menjelang pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) untuk menangkal hoaks dan fitnah, khususnya yang beredar melalui internet.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kerja sama itu dilakukan mengingat pesatnya perkembangan media siber juga dibayang-bayangi penyebaran disinformasi. Dia menyoroti, sejak kampanye Pemilu dimulai 23 September lalu, banyak sekali ujaran kebencian hingga informasi bohong yang beredar sehingga meresahkan masyarakat.
Dengan menggandeng kedua organisasi ini, diharapkan ujaran kebencian dan hoaks dapat ditekan. "Serta mendidik pemilih mendapat referensi bagi hak pilihnya dengan maksimal," kata Abhan di Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Abhan, hingga saat ini sudah ada beberapa aduan yang masuk ke Bawaslu terkait peredaran berita bohong dan fitnah. Laporan yang masuk dari kubu kedua pasangan calon, baik Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Semua saling counter, ini ada dari keduabelah pihak," ujarnya.
(Baca: Lapor ke Bawaslu, Simpatisan Prabowo Minta Jokowi Didiskualifikasi)
Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan, dengan nota kesepahaman ini maka Perludem dapat terlibat aktif membantu analisis konten fitnah, hoaks, hingga ujaran kebencian terkait Pemilu untuk selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu. Pengawas Pemilu itu juga dapat berbagi data terkait penanganan pelanggaran dalam penyebaran informasi bohong kepada Perludem. "Kami kolaborasi dalam sosialisasi, pendidikan politik, dan analisis konten," kata Titi.
Sedangkan Presidium (Mafindo) Harry Sulfehmi mengatakan, poin kerja sama yang ditandatangani akan memudahkan Mafindo mengklarifikasi berita terkait Pemilu. Apalagi Mafindo memiliki laman Facebook khusus untuk memeriksa hoaks sehingga semua informasi bohong akan ada penjelasan aslinya. "Kalau hoaks terdeteksi cepat, kami bisa menggagalkan viralnya," kata Harry.
Bukan hanya itu, Bawaslu juga menandatangani nota kesepahaman dengan Hukum Online untuk mensosialisasikan putusan-putusan Bawaslu. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengakses putusan tersebut dengan lebih mudah. Terakhir, Bawaslu juga bekerja sama dengan Indonesia Parliamentary Center (IPC) untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik.
(Baca: Survei Medsos: Jokowi Korban Berat Hoaks Politik Pilpres 2019)