Kerusuhan Mei 98, Imparsial Sarankan Wiranto dkk Ajukan Proses Hukum

Dimas Jarot Bayu
1 Maret 2019, 18:59
Wiranto
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Menkopolhukam Wiranto diminta menyelesaikan polemik kerusuhan Mei 1998 lewat proses hukum.

Polemik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusuhan Mei 1998 menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Imparsial menyarankan agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein, dan calon presiden Prabowo Subianto menempuh jalur hukum untuk menuntaskan masalah ini.

Direktur Imparsial Al-Araf menilai sebaiknya Wiranto, Kivlan, dan Prabowo tak perlu melakukan sumpah pocong. Pasalnya, sumpah pocong tak akan mengungkap siapa dalang kerusuhan 1998. Hal tersebut pun tak akan bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ketika peristiwa tersebut terjadi.

"Kedua pihak harus menyelesaikan secara hukum. Hanya di peradilan kita mengetahui siapa yang salah dan terlibat," kata Al-Araf di Sekretariat Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3).

Al-Araf pun menyarankan agar ketiga tokoh tersebut dapat memberikan kesaksian kepada Komnas HAM. Nantinya, Komnas HAM dapat menyerahkan kesaksian tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Setelahnya, ketiga pihak dapat maju ke peradilan. "Sehingga hakim menilai dari fakta yang ada siapa yang terlibat, bukan dengan sumpah-sumpahan. Ini bukan zaman klenik, ini zaman sudah era demokrasi," kata Al-Araf.

Al-Araf menilai tantangan sumpah pocong yang dilontarkan Wiranto menandakan mereka enggan masuk ke proses hukum yang ada. Mereka khawatir jika dalam proses hukum terjawab siapa yang salah dalam kasus kerusuhan Mei 1998.

"Wajar jika publik menduga salah satu pihak atau kedua pihak terlibat dalam (kerusuhan) 1998. Harusnya mereka maju dong ke peradilan," kata Al-Araf.

(Baca: Dituding Dalang Mei 1998, Wiranto Minta Kubu Prabowo Baca Laporan TGPF)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...