Amankan Pemilu, Facebook Tolak Iklan Politik dari Luar Indonesia
Facebook membuat kebijakan khusus membatasi campur tangan pihak asing dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut mulai hari ini melarang iklan Pemilu yang berasal dari luar Indonesia.
"Sebagai bagian dari komitmen kami untuk melindungi integritas pemilu dari pengaruh yang tidak semestinya. Menjelang pemilihan umum ini kami juga akan memperluas penegakkan kebijakan dengan tidak mengizinkan adanya iklan politik dari luar negeri di Indonesia untuk sementara waktu," ujar siaran pers dari Newsroom Facebook, Selasa (5/3).
(Baca: Rekrut 15 Ribu Orang, Facebook Tingkatkan Deteksi Konten Negatif)
Kebijakan tersebut akan efektif berlaku mulai hari ini dan akan diimplementasikan pada iklan yang berhubungan dengan pemilihan umum yang datang dari luar Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga akan berlaku untuk iklan politik yang berasal dari entitas di luar negeri dan berupaya untuk memengaruhi hasil pemungutan suara pada 17 April mendatang.
"Kami memiliki tim yang akan meninjau iklan politik dari luar negeri ini dan memanfaatkan teknologi automated review untuk mengidentifikasi iklan politik dari luar negeri yang tidak seharusnya ditampilkan," kata Facebook.
Selain automated review, Facebook juga telah memiliki fitur 'View Ads (Tampilkan Iklan) dan “Report Ad” (Laporankan Iklan). Fitur 'View Ads' telah diluncurkan secara global sejak tahun lalu. Melalui fitur ini, pengguna dapat mengakses fitur tersebut kapanpun dan di mana pun, termasuk di Indonesia dan Asia Tenggara, sehingga pengguna dapat melihat iklan yang ditampilkan oleh sebuah halaman di Facebook, Instagram, Messenger, dan mitra jaringan Facebook.
"Sebagai langkah yang signifikan untuk menciptakan transparansi yang lebih baik terhadap iklan dan halaman di Facebook, meningkatkan akuntabilitas bagi pengiklan, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan di Facebook,” kata Facebook.
(Baca: Pinterest Dikabarkan Melantai di Bursa Saham AS pada Juni 2019)
Penggunaan fitur juga berguna jika iklan tersebut tidak ditampilkan kepada pengguna dan terlepas dari sifat dasar iklan tersebut, termasuk jika itu merupakan iklan pemilihan umum. Sehingga pengguna dapat melaporkan sebuah iklan dengan menekan ikon tiga titik pada ujung kanan atas dan pilih 'Report Ad'.
Selain itu, fitur ini juga menawarkan informasi lebih detail tentang sebuah halaman, seperti kapan halaman tersebut dibuat dan riwayat perubahan nama halaman tersebut. Hal ini membantu pengguna untuk memahami lebih baik tujuan awal dibuatnya sebuah halaman.
Lebih lanjut Facebook mengatakan, pihaknya juga telah membangun kerja sama dengan kelompok masyarakat, yang akan memberitahukan pihaknya jika ada masukkan tentang iklan politik dari luar negeri. Dari masukan tersebut, nantinya Facebook akan menelusuri dan melakukan tindakan yang diperlukan.
Sebagai informasi, pada akhir Juni nanti, Facebook juga akan menyediakan lebih banyak fitur lagi bagi pengiklan di seluruh dunia.