Kementerian ESDM Bantah Adanya Maladministrasi Lelang Tambang

Image title
5 Maret 2019, 04:00
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menjelaskan bahwa lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada tahun lalu sudah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, Kementerian membantah adanya maladministrasi yang membuat hasil lelang harus dibatalkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono pun memastikan bahwa PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. yang memenangkan lelang dua wilayah WIUPK tahun lalu, tetap akan diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. "Sudah dijelaskan, itu sudah sesuai dengan prosedur. Statusnya masih demikian," kata Bambang kepada katadata.co.id, Senin (4/3).

Tahun lalu, Kementerian ESDM melelang enam wilayah tambang yakni Bahodopi Utara dan Matarape di Sulawesi Utara; Suasua dan Latao di Sulawesi Tenggara; Kolonodale di Sulawesi Tengah; dan Rau Pandan di Jambi. Dari enam wilayah itu, hanya Rau Pandan Jambi yang bukan wilayah penciutan milik PT Vale Indonesia Tbk.

(Baca: Tersandung  Maladministrasi, Antam Tunggu Keputusan Pemerintah)

Adapun Antam memenangkan lelang untuk WIUPK yang terletak di Bahodopi Utara dan Matarape. Bahodopi Utara memiliki luas 1.896 hektare. Nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) Rp 184 miliar. Komoditas yang dihasilkan wilayah ini yakni nikel. Sementara itu, WIUPK di Matarape bisa menghasilkan nikel dan luasnya 1.681 hektare. KDI sebesar Rp 184.05 miliar.

Namun, pada awal Januari, Ombudsman menyatakan bahwa pihaknya menemukan empat maladministrasi dalam lelang wilayah tambang tahun lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh katadata.co.id, terdapat beberapa poin maladministrasi.

(Baca: Empat Maladministrasi Lelang Wilayah Tambang Temuan Ombudsman)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...