OJK Perketat Perizinan Fintech Pinjaman untuk Hindari Kecurangan

Michael Reily
6 Maret 2019, 17:54
Telaah - Fintech
rawpixel/123rf
Ilustrasi. OJK memperketat perizinan fintech.

Sebanyak 145 financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) mendaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, sebanyak 25 fintech pinjaman sudah terdaftar tengah mengajukan izin ke OJK. Berkaca dari banyaknya fintech pinjaman yang mengajukan pendaftaran dan izin, OJK pun memperketat proses perizinan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, animo fintech pinjaman untuk mendapatkan lisensi sangat besar. Meski begitu, ia tetap memperketat perizinan supaya fintech pinjaman yang beroperasi di Indonesia berkualitas. "Kami tidak mengedepankan jumlah, tetapi kualitas," kata Hendrikus di Jakarta, Rabu (6/3).

(Baca: OJK Proses Pengajuan Izin 25 Fintech Lending)

Setidaknya, OJK menetapkan enam syarat bagi fintech pinjaman yang ingin mengajukan izin. Pertama, mewajibkan fintech pinjaman untuk menggunakan tanda tangan digital. Kedua, fintech pinjaman wajib mengajukan izin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketiga, fintech pinjaman harus bekerja sama dengan penyelenggara asuransi mikro.

Keempat, menjaga hubungan dengan sistem perbankan secara baik. Kelima, fintech pinjaman wajib menggandeng penyelenggara penilai kredit (credit scoring) yang punya izin OJK. Keenam, bermitra dengan perusahaan penagihan pinjaman (debt collector) yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)."Mekanisme virtual keuangan harus terkoneksi dengan baik," ujarnya.

(Baca: OJK Dorong Bank dan Asuransi Adopsi Empat Kode Etik Fintech Lending)

Selain itu, OJK membagi fintech pinjaman ke dalam tiga jenis. Pertama, fintech pinjaman dengan ekosistem yang tertutup. Contohnya, Gojek yang bekerja sama dengan fintech pinjaman untuk memberikan pinjaman kepada mitra pengemudinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...