Romahurmuziy Diduga Telah Menerima Suap Sejak Februari 2019
Ketua Umum Partai Persatuan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (RMY) diduga telah menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), sebelum tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan bahwa anggota DPR tersebut telah menerima suap sejak 6 Februari 2019.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan konstruksi perkara ini berawal pada akhir 2018. Pada saat itu diumumkan seleksi terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Adapun, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
(Baca: Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Romahurmuziy)
Dalam situs http://seleksijpt.kemenag.go.id terdapat beberapa nama pendaftar, termasuk Haris Hasanuddin (HRS) untuk seleksi jabatan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Gresik.
KPK menduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Pada 6 Februari 2019 HRS mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan, sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah pemberian suap pertama terkait jual beli jabatan Kemenag terjadi.
(Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag)
Kemudian, pada Februari 2019 pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pada Maret 2019 HRS dilantik oleh Lukman menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Pada 12 Maret 2019 MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Selanjutnya MFQ, HRS, dam AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ pada 15 Maret 2019.
Laode menduga RMY tidak bekerja sendiri untuk memuluskan jual beli jabatan ini. Oleh karena itu, penyelidikan akan dilakukan beberapa hari ke depan untuk memperkaya materi kasus ini. "Tentunya kami akan memberikan update jika terjadi perkembangan dalam kasus ini," kata dia, di Jakarta, Sabtu (16/3).
(Baca: Tertangkap KPK, Romahurmuziy Tulis Surat Terbuka untuk Indonesia)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku sudah mengetahui KPK telah mengincar Romahurmuziy sejak lama. Bahkan, dia telah memeringatkan Rommy perihal perkara yang sedang diendus KPK sejak tahun lalu. Namun, Rommy tidak menggubrisnya.
Mahfud juga menilai penangkapan dan penetapan Rommy sebagai tersangka oleh KPK, tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan kedua calon presiden, Joko Widodo maupun Prabowo Subianto. "Ini murni hukum, tidak ada kaitannya dengan tindakan politik," kata Mahfud seperti dikutip Antara, Sabtu (16/3).
(Baca: Jokowi Yakin Kasus Romahurmuziy Tak Pengaruhi Elektabilitasnya)