Kurang Dana, 24 Proyek Pembangkit Energi Terbarukan Terancam Batal
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)(Persero) akan memutus rencana pembangunan 24 proyek pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT), jika belum menyelesaikan financial close pada Juni 2019. Proyek ini dikerjakan oleh Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP).
"Juni ini kami putus saja. Sudah dibantu cari pendanaan, tapi tidak dapat juga," kata Direktur Bisnis Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo Abumanan kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).
Adapun, pembangkit tersebut berasal dari 70 proyek yang telah mencapai perjanjian jual beli listrik (Power Purchasing Agreement/PPA) dengan total kapasitas 1.14 Megawatt (MW). Perjanjian tersebut ditandatangi oleh PLN pada 2017.
Sedangkan, pada 2018 terdapat lima PPA tambahan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 350 MW, dua Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dengan total kapasitas 11 MW, dan dua Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dengan total kapasitas 11 MW.
(Baca: Total 3.800 MW Proyek Pembangkit Listrik Dapat Beroperasi Tahun Ini)
Jika dirinci, dari total 75 PPA yang diteken pada 2017 dan 2018, ada lima yang sudah beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD). Kemudian, yang telah memasuki tahap konstruksi yakni 30 kontrak.
Selain itu, 40 masih melakukan proses final pendanaan. Namun, dari 40 kontrak tersebut, 10 kontrak telah memiliki jaminan pelaksanaan dari PLN, sehingga dipastikan bisa segera menyelesaikan pendanaan.
Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris menjelaskan bahwa perbankan sulit memberikan modal untuk proyek energi terbarukan karena feasibility study yang dibuat IPP menunjukkan banyak risiko finansial.
"Dari proposal mereka misalnya studi kelayakan, masih mengandung risiko, masih banyak yang belum bisa diminimalisir," kata dia, Kamis (14/2) lalu.
(Baca: 47 Ribu Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Terangi Puncak Jaya dan Paniai)
Harris mencontohkan, dalam studi kelayakan saluran penghantar (waterway) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) dibangun secara terbuka. Ini berisiko adanya sampah atau tanah, yang menyebabkan produksi listrik menjadi terganggu. "Kami sudah melakukan analisa proposal yang dilakukan oleh ahli, ditemukan seperti itu," kata dia.