Media Sosial Dilarang Tampilkan Iklan Politik Saat Masa Tenang Pemilu
Sesuai dengan aturan yang berlaku, para kandidat dilarang melakukan kampanye selama masa tenang pada 14 sampai 16 April 2019. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi peredaran iklan politik di media sosial selama masa tenang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, aturan ini berlaku bagi semua pihak, baik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) maupun simpatisan. Hal ini dilakukan agar pemilih bisa menentukan pilihannya denga baik dan tenang pada saat pemilu berlangsung, 17 April 2019 nanti.
Platform media sosial yang melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi administrasi hingga penutupan. “Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi. Kalau ada pembiaran secara masif, bisa ditutup,” ujar Semuel saat saat konferensi pers di kantornya, Senin (25/3).
(Baca: Debat Cawapres 2019 Ramaikan Linimasa Twitter)
Meski begitu, percakapan terkait Pemilu baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) di media sosial masih diperbolehkan. Yang dilarang adalah iklan berbayar terkait politik di media sosial. “Unggahan dalam bentuk iklan, itu yang disepakati untuk dilarang,” ujar Semuel.
Akan tetapi, Kementerian Kominfo dan Bawaslu belum menetapkan aturan bagi para pengiklan yang menggunakan buzzer. Meski begitu, iklan kampanye lewat buzzer selama masa tenang akan dikaji. "Nanti kami akan konsultasikan lagi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya. Buzzer merupakan pemilik akun media sosial yang jumlah pengikutnya banyak, sehingga unggahannya punya pengaruh.
(Baca: Badan Siber Ajak Facebook dan Twitter Cegah Hoaks Selama Pilpres)
Sejauh ini, ia mencatat bahwa iklan kampanye hanya terdapat di Twitter dan Facebook. Meski begitu, tidak hanya kedua media sosial itu yang sepakat mematuhi aturan ini. Lima perusahaan digital seperti Google, Line, Bigo, Live Me, dan Kwai Go sepakat tidak membiarkan iklan politik beredar selama masa tenang kampanye. Kesepakatan itu dilakukan pada hari ini (25/3).
Di samping itu, Kementerian Kominfo membatasi 10 akun peserta pemilu di setiap platform media sosial. Sementara daftar akun-akun resmi iklan politik sudah disampaikan dan dicatat oleh KPU dan Bawaslu.
(Baca: Potensi Pemilu 2019 Jadi yang Terburuk Setelah Reformasi)
Kementerian Kominfo mencatat, ada 1.756 konten yang dianggap melanggar aturan pemilu. Instansinya pun telah melakukan penyaringan. Hasilnya, KPU menyebut hanya 10 % yang melanggar sehingga diblokir. "Kalau ada laporan, kami tindaklanjuti berdasarkan informasi dari KPU dan Bawaslu," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, bahwa unggahan terkait politik dalam bentuk percakapan pengguna di media sosial tidak dilarang selama masa tenang kampanye. “Percakapan ini tidak bisa dilarang karena dilindungi Undang-Undang (UU) soal kebebasan berpendapat," ujarnya.