Proyek IDD Chevron Masih Terganjal Hitungan Nilai Keekonomian
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) belum menyetujui proposal rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) proyek ultra laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) yang diajukan Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pihaknya masih memperhitungkan tingkat keekonomian dari proyek tersebut.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan tingkat kewajaran bagi kontraktor dan pemerintah berbeda sehingga perlu perhitungan yang matang. "Kewajaran itu tentu saja cukup relatif. Tapi kami juga harus lihat kepentingan negara," kata dia di Jakarta, Selasa (27/3).
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan bahwa persetujuan PoD proyek IDD telah mencapai tahap evaluasi akhir. Pembicaraan mengenai biaya pembangunan proyek ini sudah mendekati nilai yang diharapkan pemerintah.
(Baca: Proyek IDD, Chevron Tunggu Hasil Evaluasi Pemerintah)
Menurut dia, seluruh pihak sudah cukup intensif untuk menyelesaikan PoD dalam proyek ini. "Nanti kisarannya tunggu keputusan Pak Menteri ESDM (Ignasius Jonan) dengan Chevron, sedang didiskusikan,” kata dia, pertengahan Februari lalu.
Adapun Chevron sudah mendapatkan persetujuan pengembangan proyek pada 2008. Dalam proposal PoD nilai investasinya sekitar US$ 6,9 hingga US$ 7 miliar. Namun, proposal itu direvisi karena harga minyak naik. Perusahaan asal Amerika Serikat itu kemudian mengajukan angka US$ 12 miliar pada 2013. Sayangnya, proposal itu belum disetujui pemerintah.
Akhir 2015, Chevron kembali mengajukan revisi proposal PoD dengan nilai investasi US$ 9 miliar. Nilai investasi tersebut dengan asumsi ada insentif investment credit di atas 100%. Proposal itu pun kembali ditolak Kementerian ESDM. Sekitar Juni 2018, Chevron mengajukan proposal lagi. Namun, angka itu berubah dari yang dijanjikan sekitar US$ 6 miliar.