Luhut Ingatkan Masyarakat Agar Tak Pilih Pimpinan karena Hoaks
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat untuk tidak golput saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April nanti. Yang lebih utama lagi, ia meminta agar masyarakat mengacu pada data dalam menentukan pilihan dalam Pemilu 2019 ini.
Ia berpesan demikian sebab informasi palsu atau hoaks semakin berkembang di Indonesia. Apalagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, ada 353 hoaks selama Februari 2019 saja.
(Baca: Tren Hoaks Meningkat Jelang Pemilu)
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat mengacuhkan hoaks dan mengandalkan data dalam memilih pemimpin. “Jangan memilih karena berita hoaks. Tanya hati nurani yang terdalam,” kata Luhut di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (28/3).
Ia juga menyampaikan, bahwa perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi adalah hal yang wajar. Namun, perbedaan itu tidak boleh merusak persatuan dan hubungan baik sesama warga negara. "Kalian jangan berkelahi karena pilihannya berbeda. Kau mau pilih nomor 01 atau 02, itu hak demokrasimu. Jangan bermusuhan. Itu tidak bagus buat negara,” ujarnya.
Hoaks Meningkat Jelang Pemilu
Kementerian Kominfo mengidentifikasi ada 175 informasi palsu yang tersebar di internet dan media sosial selama Januari 2019. Kemudian jumlahnya meningkat menjadi 353 selama Februari 2019.
Kementerian Kominfo pun mengimbau agar pengguna media sosial atau aplikasi pesan instan tidak menyebarluaskan informasi hoaks dalam bentuk apapun. “Jika ditemukan adanya indikasi informasi yang mengandung hoaks, warganet dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, pada Februari 2019 lalu.
(Baca: Kominfo Identifikasi 771 Hoaks dalam 7 Bulan, Melonjak Jelang Pilpres)
Berkaca dari banyaknya hoaks yang beredar ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto bahkan mewacanakan penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menindak para penyebar hoaks. Dia menilai hoaks yang kerap beredar telah menganggu keamanan dan menakuti-nakuti masyarakat.
(Baca: Wiranto Wacanakan Penggunaan UU Terorisme untuk Atasi Hoaks)
Menurutnya hoaks tersebut telah serupa dengan aksi teror, seperti yang terjadi terkait pemilihan presiden (pilpres) atau pemilu 2019. "Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke tempat pemungutan suara (TPS) , itu sudah terorisme. Untuk itu maka kami gunakan UU Terorisme," kata Wiranto, Rabu (20/3) lalu.