KPU Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan DPT Bermasalah ke BPN Pekan Ini

Ameidyo Daud Nasution
2 April 2019, 07:33
No image
Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilu yang digelar KPU di SDN 02 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (3/2). Simulasi tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang masih kebingungan dengan mekanisme pencoblosan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi keberatan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo soal dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar dalam Pemilu 2019. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan hasil pemeriksaan soal DPT tersebut bakal disampaikan pada pekan ini.

Hashim sebelumnya meminta kendala dugaan DPT tak wajar harus bisa diselesaikan setidaknya dalam dua pekan. Viryan mengatakan jawaban atas keberatan Hashim dan BPN Prabowo-Sandiaga rencananya akan segera disampaikan dalam bentuk dokumen. "Target kami akhir pekan ini sudah selesai," kata Viryan ketika dikonfirmasi di KPU, Jakarta, Senin (1/4).

Advertisement

(Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Minta KPU Segera Selesaikan DPT Bermasalah)

Soal metodologi pengecekan, Viryan menjelaskan KPU telah memeriksa langsung 2.062 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Yogyakarta. Dari 2.062 TPS yang didatangi tesebut, terdapat konsentrasi DPT dengan tanggal kelahiran 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember yang bertumpuk. 

Dengan pemeriksaan berbasis TPS ini, KPU berharap dapat menyelesaikan dugaan DPT bermasalah dengan cepat. Dia mengatakan apabila ditemukan hal lain, seperti DPT meninggal dunia, akan langsung dicoret dari daftar pemilih. Apalagi, temuan data seperti itu banyak terjadi pada Pemilu 2014. Demi mencegah kecurigaan, KPU memeriksa kembali data DPT.

Beberapa hari lalu, Viryan memang menjanjikan KPU bakal menindaklanjuti keluhan BPN dan Hasyim Djodjohadi Kusumo melalui pemeriksaan dengan cara pengambilan sampel. Namun, Hashim belum puas dengan metode pengecekan potensi DPT tak wajar yang dilakukan oleh KPU itu.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement