Indonesia Eximbank Tawarkan Obligasi dan Sukuk Rp 4,29 Triliun
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau dikenal dengan Indonesia Eximbank bakal menerbitkan dan menawarkan surat utang dengan total sebesar Rp 4,29 triliun. Rencananya, masa penawaran umumnya pada 15-16 April 2019.
Dalam keterbukaan informasi yang diunggah oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
surat utang yang ditawarkan dalam dua bentuk, Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap IV Tahun 2019 dengan jumlah pokok Rp 3,85 triliun. Lalu, dalam bentuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Indonesia Eximbank I Tahap III Tahun 2019 dengan dana sukuk sebesar Rp 441,0 miliar.
Instrumen obligasi tersebut merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV dengan target dana Rp 26 triliun. Sejauh ini, mereka sudah menerbitkan tiga tahap dengan jumlah yang terdistribusi senilai Rp 6,24 triliun.
(Baca: Humpuss Intermoda Anggarkan Investasi Rp 1,16 Triliun Tahun ini)
Obligasi Tahap IV Tahun 2019 ini terdiri dari enam seri dengan jumlah pokok, tingkat bunga, dan tenor yang berbeda-beda. Namun, tingkat bunga obligasi ini tetap dengan perhitungan per tahun. Sementara frekuensi pembayaran bunga bakal dibayarkan setiap 3 bulan sekali alias triwulanan.
(1) Seri A jumlah pokoknya Rp 147 miliar dengan tingkat bunga 7,35% dan tenor 370 hari, di mana jatuh tempo pada 3 Mei 2020.
(2) Seri B jumlah pokoknya Rp 935 miliar dengan tingkat bunga 8,40% dan tenor 3 tahun, di mana jatuh tempo pada 23 April 2022.
(3) Seri C jumlah pokoknya Rp 1,52 triliun dengan tingkat bunga 8,90% dan tenor 5 tahun, di mana jatuh tempo pada 23 April 2024.
(4) Seri D jumlah pokoknya Rp 278 miliar dengan tingkat bunga 9,25% dan tenor 7 tahun, di mana jatuh tempo pada 23 April 2026.
(5) Seri E jumlah pokoknya Rp 349 miliar dengan tingkat bunga 9,50% dan tenor 10 tahun, di mana jatuh tempo pada 23 April 2029.
(6) Seri F jumlah pokoknya Rp 625 miliar dengan tingkat bunga 9,80% dan tenor 15 tahun, di mana jatuh tempo pada 23 April 2034.
Sementara, sukuk mudharabah merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Indonesia Eximbank I dengan target dana yang dihimpun senilai Rp 6 triliun. Sejauh ini mereka sudah mengeluarkan sukuk mudharabah sebanyak dua tahap dengan jumlah terdistribusi senilai Rp 1,13 triliun.
(Baca: Sejak 2009, Pembiayaan Eximbank Naik 10 Kali Lipat Jadi Rp 107,1 T)
Sukuk Mudharabah Tahap III Tahun 2019 ini terbagi dalam tiga seri di mana memiliki tenor berbeda-beda sehingga jatuh temponya juga tidak sama. Ada pun jenis bagi hasil per tahun (ekuivalen) floating, di mana prekuensi pembayaran bagi hasil dilakukan tiap tiga bulan sekali alias triwulan.
(1) Seri A jumlah dana sukuk sebesar Rp 230 miliar dengan bagi hasil floating dan memiliki tenor 370 hari kalender, di mana jatuh tempo pada 3 Mei 2020
(2) Seri B jumlah dana sukuk sebesar Rp 145 miliar dengan bagi hasil floating dan memiliki tenor 3 tahun, di mana jatuh tempo pada 23 April 2022
(3) Seri C jumlah dana sukuk sebesar Rp 66 miliar dengan bagi hasil floating dan memiliki tenor 5 tahun, di mana jatuh tempo pada 23 April 2024.
Ada pun, Tanggal Efektif obligasi dan sukuk mudharabah tersebut pada 25 Mei 2018. Masa Penawaran Umum 15-16 April 2019. Tanggal Penjatahan 18 April 2019. Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk secara Elektronik pada 23 April 2019. Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia pada 24 April. Lalu, Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Bagi Hasil Sukuk Pertama pada 23 Juli 2019.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah ini adalah Bahana Sekuritas, BCA Sekuritas, BNI Sekuritas, CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Danareksa Sekuritas, DBS Vickers Sekuritas Indonesia, Indo Premier Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas.