Persiapan Jelang Lebaran, Kemenhub Uji Kapal Penumpang
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tengah melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang yang akan digunakan untuk mudik Lebaran 2019. Tujuannya, untuk memastikan agar angkutan laut yang digunakan aman dan terkoordinasi dengan baik.
Uji petik ini dilakukan terkait kesiapan armada dan pelabuhan, yang berdasarkan Surat Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/17/DJPL/2019. Instruksi ini diberikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khsus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sampai IV, dan seluruh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sampai III.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan, uji kapal berlangsung pada 11 April-17 Mei 2019. "Saya sudah instruksikan seluruh jajaran untuk mulai melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di wilayah masing-masing," ujar Agus, pada keterangan pers, Senin (15/4).
(Baca: Kemenhub Gratiskan Mudik Lebaran 2019 Pakai Kapal Roro)
Agus juga menjelaskan bahwa pemeriksanaan kelaiklautan kapal merupakan pekerjaann rutin yang dilakukan setiap waktu secara periodik, bukan hanya menjelang hari raya. Namun, Kementerian akan memperketat pemeriksanaan untuk mengotimalkan keselamatan pelayaran pada saat mudik Lebaran 2019.
Selain itu, ia juga mewajibkan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tidak melayani kegiatan angkutan lebaran tetap menyampaikan laporannya. "Jika hasil pemeriksaan ada ketidaksesuaian, maka harus penuhi paling lambat 24 Mei, jika melewati batas, tidak bisa beroperasi," ujarnya.
(Baca: Kemenhub Berpeluang Terapkan Aturan Ganjil Genap saat Arus Mudik 2019)
Selain itu, UPT wajib memonitoring terhadap kapal-kapal penumpang yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubugan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kelautan. Hal ini dilakukan sebagai bagian koordinasi dalam uji petik. Apabila tidak dilakukan, maka akan mendapatkan teguran.
Kementerian juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor HK.211/3/5/DJPL/2019 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H). Dalam instruksinya, pihaknya mewajibkan kepada seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut untuk membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019.
(Baca: Puncak Arus Mudik Lebaran 2019 Diprediksi pada 31 Mei)
Selain itu, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut juga diinstruksikan untuk menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan, serta mempersiapkan program aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Nantinya, UPT juga akan melaporkan pemantauan setiap hari melalui e-mail kepada posko terpadu angkutan laut. "Kami dapat mengetahui realisasi penumpang setiap harinya secara real time dari 51 (lima puluh satu) Pelabuhan Pantau melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal,” ujarnya.