IMEF Nilai Kewajiban Batu Bara Dalam Negeri Tak Perlu Dipaksakan

Image title
18 April 2019, 16:48
batu bara, IMEF, dmo batu bara, kewajiban batu bara dalam negeri
Aktivitas di tambang Batu bara.

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyarankan pemerintah memperbaiki aturan mengenai kewajiban perusahaan pertambangan memasok batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO). Aturan ini dinilai merugikan perusahaan tambang daerah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perusahaan pertambangan batu bara tak perlu dipaksakan memasok produksinya untuk dalam negeri. Dia pun mengungkapkan beberapa alasannya. Pertama, banyak perusahaan yang memegang IUP memproduksi batu bara yang kualitasnya tidak cocok dengan kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di Indonesia.

Bagi perusahaan yang memproduksi batu bara jenis coking coal tentunya sangat sulit untuk memenuhi DMO. Karena batu bara jenis ini sama sekali belum dibutuhkan di dalam negeri.

(Baca: Pasokan Batu Bara untuk Domestik 2019 Dinilai Terlalu Tinggi)

Kedua, pemilik pembangkit di dalam negeri biasanya telah memiliki kontrak jangka panjang untuk jual beli batu bara. Ini menyulitkan kontraktor yang baru ingin memproduksi, menjual hasil tambangnya di dalam negeri.

Ketiga, kapal pengangkut batu bara di pelabuhan juga memiliki spesifikasi tertentu. Ini menjadi kendala dalam pengiriman batu bara. "Mau mengirim, ternyata kapal yang ada di pelabuhan justru tidak cocok. Sehingga DMO tidak bisa dipaksakan," ujar dia, kepada Katadata.co.id, Kamis (18/4).

Singgih juga menjelaskan transfer kuota tidak menjadi solusi bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi DMO. Justru hal ini memberatkan dan bisa merugiakan perusahaan. Transfer kuota ini maksudnya, perusahaan membeli kelebihan batu bara dari produsen lainnya yang cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit PLN.

Karena transfer kuota bisa dipatok dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan, produksi batu bara dari perusahaan IUP jumlahnya tidak besar. Perusahaan tambang skala kecil akan pikir panjang untuk melakukan transfer kuota, karena keuntungan yang mereka dapat sangat kecil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...