Kementerian BUMN Kaji Status Dirut PLN yang Jadi Tersangka KPK

Image title
23 April 2019, 18:53
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (17/11/2014).
Katadata
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (17/11/2014).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka. 

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Sofyan harus menjalani proses hukum yang berlaku. Meski, "tetap berkeyakinan bahwa status tersangka masih berazaskan praduga tak bersalah," kata Edwin kepada Katadata.co.id, Selasa (23/4).

Sementara, status Sofyan sebagai Direktur Utama PLN akan dibahas dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. " Untuk kelangsungan organisasi PLN, saya akan membicarakannya dengan pimpinan kami," kata Edwin menambahkan.

(Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1)

Ada pun, Sofyan diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...