Santunan Penyelenggara Pemilu yang Meninggal akan Dibayar Akhir Pekan

Ameidyo Daud Nasution
29 April 2019, 21:24
komisi pemilihan umum, santunan pemilu
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang wanita meletakkan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menargetkan akhir minggu ini telah ada santunan yang diberikan kepada keluarga penyelenggara pemilu yang sakit ataupun meninggal saat bertugas. Saat ini KPU sedang menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) pemberian santunan tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan surat mengenai nominal santunan yang dibayarkan pemerintah. Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan besaran santunan Rp 36 juta bagi korban meninggal.

Sementara itu penyelenggara yang luka hingga cacat permanen akan menerima santunan hingga Rp 30,8 juta, luka berat mendapat Rp 16,5 juta dan luka ringan akan mendapatkan Rp 8,2 juta. "Kami sedang buat juknis untuk verifikasi lapangan, mudah-mudahan Jumat selesai sehingga akhir minggu ini bisa dibayarkan," kata Arief di Jakarta, Senin (29/4).

Verifikasi dilakukan untuk memastikan santunan diterima pihak terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Selain itu pengecekan dilakukan untuk memastikan sakit yang diderita penyelenggara memang terjadi saat menyelenggarakan pesta politik lima tahunan tersebut.

(Baca: Fenomena Kelelahan Petugas KPPS yang Berujung Kematian)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...