KPU Masih Pelajari Juknis Santunan KPPS dari Kemenkeu

Image title
30 April 2019, 19:58
KPU, KPPS
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Warga melintasi karangan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid, angkat bicara mengenai jadwal penyerahan uang santunan yang akan diberikan kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia mengungkapkan bahwa KPU masih harus mempelajari petunjuk teknis (juknis) surat dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengenai cara pencairan dana santunan tersebut. "Kita masih menindaklanjuti surat yang diberikan oleh Kementrian Keuangan tentang tata cara pencairannya," ujar Pramono kepada wartawan Selasa, 30/4) di Gedung Ombudsman, Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam isi surat tersebut Kemenkeu hanya mengkategorikan beberapa hal, yakni meninggal, luka berat, luka ringan dan cacat permanen. Namun menurutnya ada beberapa korban yang tidak masuk dalam kategori tersebut seperti sakit. Nah, petugas yang sakit ringan dalam juknis akan dimasukkan di kategori luka ringan dan sakit berat akan dimasukan di kategori luka berat.

Dirinya menyebut, hal seperti itu harus dicermati secara terperinci, karena jika tidak, bisa menimbulkan multitafsir. Demi menghindari multitafsir yang akan berakibat tidak efektifnya pemberian santunan kepada petugas KPPS, maka saat ini KPU masih menyusun juknis.

Terkait pihak mana yang bisa melakukan penyusunan juknis, Pram begitu ia biasa disapa, menyebut bahwa KPU daerah juga masih melakukan verifikasi, karena KPU daerah terkait lah yang juga akan ikut menyalurkan.

"Data kan tetap di verifikasi oleh teman-teman (KPU) Kabupaten Kota, karena nanti mereka ya yang menyalurkan," sebutnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...