Ombudsman: Ratusan Petugas KPPS Gugur Merupakan Kesalahan Negara
Ombudsman menilai negara bertanggung jawab atas jatuhnya sejumlah korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta sejumlah institusi terkait dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyebutkan, kejadian tragis yang menimpa sejumlah petugas, baik KPPS maupun petugas institusi lain, merupakan kesalahan kolektivitas negara bukan kesalahan salah satu pihak saja. Sehingga, sorotan tentu harus ke pemerintah bukan ke lembaga tertentu.
"Kalau harus menyebut siapa yang salah, ini merupakan kesalahan kolektivitas negara, tidak bisa menyalahkan KPU saja," sebut Alamsyah ketika di temui dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/4).
Ia juga menyebutkan jika kejadian gugurnya beberapa petugas KPPS serta instansi lain tidak terlepas dari keterlambatan logistik serta berkaitan pula dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Keadaan ini juga dampak dari keterlamabatan-keterlamabatan logistik dan juga berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi," sebutnya.
Keputusan MK yang mengabulkan uji materi atas sejumlah pasal dalam UU Pemilu bulan Maret 2019 lalu, secara khusus terkait dengan penambahan waktu penghitungan suara. MK memutuskan untuk menambah waktu penghitungan suara yang semula satu hari menjadi satu hari plus 12 jam.
Nah, Ombudsman memandang karena keputusan MK inilah terjadi keterlambatan logistik karena waktunya sangat mepet dengan penyelenggaraan Pemilu serentak.