Ombudsman: Ratusan Petugas KPPS Gugur Merupakan Kesalahan Negara
Ombudsman menilai negara bertanggung jawab atas jatuhnya sejumlah korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta sejumlah institusi terkait dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyebutkan, kejadian tragis yang menimpa sejumlah petugas, baik KPPS maupun petugas institusi lain, merupakan kesalahan kolektivitas negara bukan kesalahan salah satu pihak saja. Sehingga, sorotan tentu harus ke pemerintah bukan ke lembaga tertentu.
"Kalau harus menyebut siapa yang salah, ini merupakan kesalahan kolektivitas negara, tidak bisa menyalahkan KPU saja," sebut Alamsyah ketika di temui dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/4).
Ia juga menyebutkan jika kejadian gugurnya beberapa petugas KPPS serta instansi lain tidak terlepas dari keterlambatan logistik serta berkaitan pula dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Keadaan ini juga dampak dari keterlamabatan-keterlamabatan logistik dan juga berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi," sebutnya.
Keputusan MK yang mengabulkan uji materi atas sejumlah pasal dalam UU Pemilu bulan Maret 2019 lalu, secara khusus terkait dengan penambahan waktu penghitungan suara. MK memutuskan untuk menambah waktu penghitungan suara yang semula satu hari menjadi satu hari plus 12 jam.
Nah, Ombudsman memandang karena keputusan MK inilah terjadi keterlambatan logistik karena waktunya sangat mepet dengan penyelenggaraan Pemilu serentak.
"Negara saya rasa harus bertanggung jawab dengan memperbaiki sistem yang ada serta memberikan santunan yang memadai bagi korban. Saya dengan juga kan Menteri Keuangan sudah menyiapkan hal itu," ujar Alamsyah.
(Baca: Sri Mulyani Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan)
Alamsyah juga menyebutkan, jika nantinya bukan tidak menutup kemungkinan Ombudsman akan menyarankan sampai ke ranah perbaikan undang-undang tentang Pemilu. Nantinya dirinya mengungkapkan akan meminta untuk instansi terkait agar tidak memaksakan sesuatu yang mengundang implikasi teknis pelaksanaan yang membuat tekanan yang signifikan terhadap penyelenggara pemilu.
"Nantinya Ombudsman akan melakukan review, kita akan melihat satu persatu. Bahkan tidak menutup kemungkinan Ombudsman akan memberi saran perbaikan undang-undang, jangan lagi dipaksakan menjalankan sesuatu yang belum memberikan rekomendasi kepada KPU dan Bawaslu," ungkap Alamsyah.
Ia menyebut, Ombudsman masih melihat situasi secara menyeluruh terkhusus terhadap jatuhnya korban. Dan setelah itu Ombudsman akan membicarakan keadaan ini dengan semua pihak terkait.
Pemilu serentak ini menurut Alamsyah juga menimbulkan ketidak fokuskan terhadap pemilu ini. Alamsyah menganggap pemilihan presiden (Pilpres) mengalahkan fokus pemilihan legislatif (Pileg). Dirinya menyebutkan seharusnya memang pemilu ini harus dipisah agar tidak terjadi hal seperti itu.