BPN Bantah Dana Hasil Jual Saham Sandiaga untuk Kebutuhan Kampanye
Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga) memiliki dana kampanye selama Pilpres 2019 sebesar Rp 213,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang berasal dari Prabowo-Sandiaga tercatat sebesar Rp 192,5 miliar.
Proporsi sumbangan dana dari Sandiaga dan Prabowo pun tak jauh berbeda. Menurut Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Thomas Djiwandono, persentase sumbangan dana antara Sandiaga dan Prabowo sebesar 55:45.
Jumlah dana kampanye yang digelontorkan Sandiaga untuk Pilpres 2019 ini jauh lebih sedikit dibandingkan total saham yang telah dijualnya dari PT Saratoga Investama Sedaya (SRTG). Sandiaga secara total telah menjual 6,18% sahamnya di Saratoga senilai Rp 633,45 miliar, melalui 17 kali transaksi. Sandiaga mulai melego saham miliknya sejak 2 Oktober 2019.
Padahal, Sandiaga dulu sempat menyatakan dana hasil penjualan sahamnya akan digunakan sebagai dana kampanye selama Pilpres 2019. Dana tersebut bakal digunakan untuk empat bulan terakhir masa kampanyenya, mulai Januari hingga April 2019.
Pernyataan tersebut ia lontarkan lantaran kebutuhan dana kampanye sangat besar, salah satunya untuk biaya dan pelatihan saksi. Sementara donasi yang masuk ke kas BPN Prabowo-Sandiaga masih minim.
(Baca: Selama Pilpres 2019, Prabowo-Sandiaga Gelontorkan Dana Rp 213,2 Miliar)
Meski Sandiaga pernah menyebut dana hasil penjualan saham tersebut untuk kebutuhan kampanye, Thomas membantahnya. Menurut Thomas, penjualan saham Sandiaga tak digunakan untuk dana kampanye yang digalang BPN Prabowo-Sandiaga.
"Saya rasa kan Pak Sandiaga sudah berkali-kali menjawab bahwa (penjualan saham) itu sebenarnya tak ada hubungannya dengan apa yang dilakukannya di tim BPN ini," kata Thomas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5).
Sandiaga sendiri enggan menjabarkan untuk apa dana penjualan saham Saratoga tersebut. Sandiaga mengaku sudah melaporkan penggunaan dana saham yang telah dijualnya tersebut kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan dirinya akan melaporkan penggunaan dana penjualan sahamnya tersebut secara detil lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Akan saya laporkan secara detil. Semua terang-benderang," kata Sandiaga.
(Baca: Sandiaga Jual Lagi Saham Saratoga, Total Rp 633 Miliar Selama Pilpres)