Pemerintah Kaji Tarif Ojek Online Satu Minggu Setelah Kenaikan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi kenaikan tarif ojek online seminggu setelah awal kenaikan tarif diberlakukan, yaitu pada 1 Mei 2019. Dari evaluasi ini pemerintah akan melihat manfaat bagi pengendara maupun penggunanya.
Adapun besaran tarifnya yaitu Rp 1.850 hingga Rp 2.600 per Kilometer (Km), sedangkan tarif sebelumnya Rp 1.200 sampai Rp 1.600 per Km. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi penetapan tarif baru itu lebih rendah dari harapan pengendara, sehingga setelah seminggu perlu dilakukan evaluasi.
"Peraturan itu bisa diperbaki untuk manfaat stakeholder, terutama untuk pengendara, dan pengguna," ujar dia, di Jakarta, Kamis (2/4).
Evaluasi ini akan dilakukan di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makasar. Menurutnya, lima kota tersebut menjadi barometer dalam reaksi kenaikan tarif. "Pasti ada keluhan, oleh karenanya saya kasih kesempatan satu minggu untuk evaluasi di lima kota," ujarnya.
Survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) terhadap 2.001 pengguna ojek online di 10 provinsi menunjukkan, 45,83% responden menyatakan tarif saat ini sudah sesuai. Bahkan 28% responden lainnya mengaku bahwa tarif ojek online saat ini sudah mahal, bahkan sangat mahal.
(Baca: Grab Minta Tarif Ojek Online Lebih Tinggi)
Jika memang ada kenaikan, sebanyak 48,13% responden hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5 ribu per hari. Sebanyak 23% responden lainnya bahkan tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sama sekali.
“Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12%,” kata Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara, pada Februari 2019 lalu.
Dari hasil survei yang dilakukan RISED diketahui bahwa jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km per hari. Dengan jarak tempuh sejauh itu, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200 per kilometer menjadi Rp 3.100 per kilometer, maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.920 per hari.