Gojek dan Grab Kaji Dampak Tarif Ojek Online yang Baru Ditetapkan
Penyedia layanan on-demand Gojek dan Grab mengkaji dampak dari penetapan tarif ojek online yang baru ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini (25/3). Kemenhub menetapkan, tarif ojek online antara Rp 1.850 hingga Rp 2.600 per kilometer (km) yang berlaku 1 Mei 2019.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno menyampaikan, perusahaannya masih menunggu keterangan resmi dari Kemenhub terkait aturan ojek online termasuk tarifnya. Sebab, Grab ingin mengkaji dampak dari kebijakan tersebut terhadap keseluruhan ekosistem mereka.
Kajian ini perlu, karena besaran tarif ini bakal memengaruhi permintaan layanan ojek online. “Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas," ujar Tri kepada Katadata, Senin (25/3).
(Baca: Asosiasi Pengemudi Sebut Tarif Ojek Online Tak Sesuai Harapan)
Hal senada juga dilakukan Gojek. Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Say menyampaikan, perusahaannya tengah memelajari aturan dan besaran tarif ojek online yang baru ditetapkan. “Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen dan pendapatan mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen,” ujarnya.
Gojek juga akan mengkaji dampak kebijakan ini terhadap mitra lainnya, yang terhubung dengan ekosistem perusahaan. Sebagaimana diketahui, Gojek menyediakan beragam layanan seperti Go-Food dan Go-Send yang mengandalkan mitra pengemudi ojek online. Begitu pun Grab memiliki layanan GrabFood dan GrabExpress.