Gojek dan Grab Kaji Dampak Tarif Ojek Online yang Baru Ditetapkan
Penyedia layanan on-demand Gojek dan Grab mengkaji dampak dari penetapan tarif ojek online yang baru ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini (25/3). Kemenhub menetapkan, tarif ojek online antara Rp 1.850 hingga Rp 2.600 per kilometer (km) yang berlaku 1 Mei 2019.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno menyampaikan, perusahaannya masih menunggu keterangan resmi dari Kemenhub terkait aturan ojek online termasuk tarifnya. Sebab, Grab ingin mengkaji dampak dari kebijakan tersebut terhadap keseluruhan ekosistem mereka.
Kajian ini perlu, karena besaran tarif ini bakal memengaruhi permintaan layanan ojek online. “Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas," ujar Tri kepada Katadata, Senin (25/3).
(Baca: Asosiasi Pengemudi Sebut Tarif Ojek Online Tak Sesuai Harapan)
Hal senada juga dilakukan Gojek. Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Say menyampaikan, perusahaannya tengah memelajari aturan dan besaran tarif ojek online yang baru ditetapkan. “Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen dan pendapatan mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen,” ujarnya.
Gojek juga akan mengkaji dampak kebijakan ini terhadap mitra lainnya, yang terhubung dengan ekosistem perusahaan. Sebagaimana diketahui, Gojek menyediakan beragam layanan seperti Go-Food dan Go-Send yang mengandalkan mitra pengemudi ojek online. Begitu pun Grab memiliki layanan GrabFood dan GrabExpress.
(Baca: Tarif Bakal Dibatasi, Gojek Siapkan ‘Bonus’ untuk Mitra Pengemudi)
Sementara Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono menyampaikan, saat ini besaran tarif ojek online sekitar Rp 1.200 sampai Rp 1.600 per kilometer. Untuk itu, ia merasa puas karena Kemenhub menetapkan tarif ojek online sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.600 per kilometer. Walaupun batas bawah tarif ojek online tidak sesuai dengan harapannya, Rp 2.400 per kilometer.
Konsumen Beralih
Survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) terhadap 2.001 pengguna ojek online di 10 provinsi menunjukkan, 45,83% responden menyatakan tarif saat ini sudah sesuai. Bahkan 28% responden lainnya mengaku bahwa tarif ojek online saat ini sudah mahal, bahkan sangat mahal.
Jika memang ada kenaikan, sebanyak 48,13% responden hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5 ribu per hari. Sebanyak 23% responden lainnya tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sama sekali. “Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12%,” kata Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara, pada Februari 2019 lalu.
(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi)
Dari hasil survei yang dilakukan RISED diketahui bahwa jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km per hari. Dengan jarak tempuh sejauh itu, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200 per kilometer menjadi Rp 3.100 per kilometer, maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.920 per hari.