Grab Minta Tarif Ojek Online Lebih Tinggi

Michael Reily
28 Maret 2019, 15:09
Grab
KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan (22/11).

Grab Indonesia merekomendasikan tarif ojek online yang lebih tinggi daripada aturan pemerintah. Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawahnya sekitar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per kilometer.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, Grab terus melakukan diskusi dengan pemerintah, berdasarkan masukan dari mitra pengemudi serta perwakilan konsumen. "Jadi ada upaya untuk menaikkan tariff. Kami ingin meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi," kata Ridzki di Jakarta, Kamis (28/3).

Dia mengaku selalu membawa topik kesejahteraan mitra pengemudi dalam negosiasi tarif ojek online bersama pemerintah. Di sisi lain, Ridzki memastikan perusahaan bakal mematuhi aturan jika pemerintah sudah merilis kebijakan tersebut. Pemerintah merencanakan aturan ini berlaku 1 Mei 2019.

(Baca: Baru Dirilis, Aturan Ojek Online Juga Mencakup Ojek Pangkalan)

Menurut Ridzki, Grab menghargai pemerintah yang telah memberikan kepastian tarif bagi para mitra pengemudi. "Tidak hanya mitra pengemudi, tetapi juga aturan harus mengakomodasi kebutuhan penumpang," ujarnya.

Sebelumnya, penetapan angka pemerintah berada di bawah tarif taksi online yang batas bawahnya sebesar Rp 3.000 – 3.500 per kilometer. "Idealnya itu dari kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi usai sebuah diskusi mengenai aturan ini di Jakarta, awal Januari lalu.

(Baca: Asosiasi Pengemudi Sebut Tarif Ojek Online Tak Sesuai Harapan)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...