Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pimpinan KPK Bereskan Masalah Internal

Dimas Jarot Bayu
3 Mei 2019, 14:17
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta, Rabu (21/11).
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta, Rabu (21/11).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5). Mereka datang untuk meminta para pimpinan KPK saat ini menyelesaikan permasalahan internal lembaga antirasuah.

Di antara permasalahan internal KPK tersebut, seperti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Deputi Penindakan Irjen Firli dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. "Keduanya diduga melanggar etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan, Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018. Padahal ketika itu KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang kini berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. 

Dalam kasus tersebut, Kurnia menduga TGB ikut terlibat. Bahkan, TGB pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. "Tentu perbuatan Deputi Penindakan KPK ini berpotensi melanggar Peraturan a quo pada poin Integritas angka 12," kata Kurnia.

(Baca: KPK Kembali Cecar Peran Dirut Pertamina dalam Kasus PLTU Riau-1)

Sementara itu, Pahala diketahui pernah mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Kurnia menyebut hal tersebut janggal lantaran perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga antirasuah. 

"Maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia. 

Kurnia menyatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli dan Pahala pada Oktober 2018. Hanya saja, hingga saat ini pimpinan KPK tak kunjung mengumumkan perkembangan laporan tersebut. 

Padahal, Kurnia menyebut pihaknya sebagai pelapor memiliki hak untuk diberikan informasi terkait hal tersebut. Kurnia khawatir kondisi tersebut akan mengurangi nilai transparansi dan akuntabilitas KPK.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...