Bawaslu DKI Kantongi Petunjuk Pengirim Ribuan Form C1 di Menteng

Dimas Jarot Bayu
8 Mei 2019, 18:22
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Pihak Bawaslu mengatakan masih akan melakukan
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Pihak Bawaslu mengatakan masih akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap temuan ribuan form C1 dari wilayah Boyolali dan sejumlah daerah lainnya tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah mengumpulkan keterangan dari sopir taksi online yang membawa ribuan dokumen yang diduga sebagai formulir C1 Pemilu 2019 di Menteng, Jakarta. Dari keterangan itu, Bawaslu sudah mendapat petunjuk soal pengirimnya.

"Sopir Grab-nya sudah diperiksa, sudah dimintai keterangan," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi ketika dihubungi Katadata, Rabu (8/5).

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri. Menurut Jufri, sopir taksi online sudah memberitahukan siapa pengirim ribuan dokumen yang diduga sebagai formulir C1.

Namun, Bawaslu DKI Jakarta masih harus melakukan pendalaman. "Sopir sudah berikan petunjuk, nanti akan ditindaklanjuti penyidik Bawaslu DKI," kata Jufri.

(Baca: Soal Temuan Ribuan C1, BPN: Ada yang Ingin Rusak Citra Prabowo-Sandi)

Bawaslu DKI punya waktu tujuh hari kerja untuk investigasi atas temuan dokumen yang diduga formulir C1 tersebut. Jika berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya unsur pelanggaran, maka Bawaslu DKI akan memeriksa pihak-pihak terkait.

Beberapa orang yang akan diperiksa, yakni CEO Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M Taufik dan Direktur Satgas BPN Prabowo-Sandiaga, Toto Utomo Budi Santoso.

Nama keduanya sebelumnya diketahui tertera di kardus tempat dokumen tersebut. "Itu nanti, mereka bisa dimintai dalam tahap klarifikasi, tetapi bukan ketika Bawaslu DKI melakukan pendalaman," kata Puadi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...