Pasang Bunga Pinjaman Melebihi Batas, Izin 2 Fintech Terancam Dicabut

Cindy Mutia Annur
10 Mei 2019, 09:47
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Izin operasi dua perusahaan teknologi finansial (fintech) di bidang pinjaman terancam dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua fintech pinjaman tersebut dilaporkan oleh masyarakat lantaran memasang bunga pinjaman melampaui batas atas yang disepakati dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, kedua fintech tersebut telah mendapat peringatan keras secara tertulis dari AFPI. “Kalau terbukti masih melakukan kesalahan lagi, maka mereka akan dicabut tanda keanggotaannya (dari AFPI) dan kami dengan sendirinya mencabut pendaftarannya (izin OJK),” kata dia di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (9/5).

Ia menjelaskan, AFPI menetapkan biaya pinjaman, termasuk bunga, biaya administrasi, dan sebagainya maksimal 0,8% per hari. Batas atas tersebut ditetapkan lewat kajian yang mengacu pada regulasi fintech pinjaman di Inggris. “Setiap mereka membebankan bunga yang lebih dari kesepakatan, maka akan dilakukan cash back kepada peminjam,” kata dia.

(Baca: Dirilis Usai Lebaran, LinkAja Siapkan Fitur Pembayaran hingga Pinjaman)

Akumulasi bunga hanya berlaku maksimal hingga hari ke-90. Jika peminjam gagal membayar sesuai periode maksimal tersebut, maka penghitungan denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman. Ini artinya, total kewajiban yang harus dibayar peminjam akan sama, meskipun keterlambatan melebihi 90 hari.  

Meski demikian, menurut Hendrikus, peminjam akan masuk ke daftar hitam (blacklist) di Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang kini tengah dibuat oleh OJK berkolaborasi dengan AFPI. Dengan begitu, peminjam akan kesulitan mengajukan pinjaman selanjutnya ke fintech maupun lembaga keuangan lainnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...